Kualitas Pengawasan Barang Curah Padat di Pelabuhan Ditingkatkan

  • Oleh : Naomy

Selasa, 21/Mar/2023 19:46 WIB
KPLP KPLP

 

BOGOR (BeritaTrans.com) - Guna meningkatkan keselamatan dalam penanganan barang curah padat di pelabuhan, Pemerintah telah  memberlakukanketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code  melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6Tahun 2021.

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Guna meningkatkan kualitas pengawasan barang curah padat di pelabuhan, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Curah Padat di Pelabuhan.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Rivolindo diwakili Kasubdit Tertib Berlayar Capt. Hendrik Kurnia mengatakan, kegiatan ini diadakan untuk membahas pelaksanaan tugas di lapangan dan memberikan masukan terkait pengawasan barang curah padat, sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

"Peserta para pejabat dan/atau petugas pengawas diharapkan dapat saling bertukar pikiran dan menyampaikan berbagai pandangan dan masukan dari kapasitas yang berbeda, guna memeroleh pemahaman komprehensif serta objektif mengenai ide-ide terkait pengawasan barang curah padat," paparnya.

Saat ini, pengawasan terhadap penanganan barang berbahaya dan barang curah padat yang dilakukan pejabat dan/atau petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut adalah semata-mata  demiterciptanya suatu keamanan dan keselamatan pelayaran dan sebagai upaya mempertahankan Indonesia di category white list dalam dunia pelayaran.

Baca Juga:
Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2024, Pangkalan PLP Tanjung Priok Ditjen Hubla Kemenhub Kerahkan Armada Patroli di Perairan Indonesia

Di samping itu, Bimtek juga membahas pentingnya mematuhi International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021. 

Dalam kesempatan ini, Direktorat KPLP juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE - DJPL 10 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Amandemen 06-21 untuk International Maritime Solid Bulk Cargoes Code (IMSBC Code).

IMSBC menjadi acuan bagi para pejabat dan/atau petugas pengawas serta Pelaku Usaha dan/atau Stakeholder dalam menjalankan tugasnya.

"SE ini adalah suatu ketetapan dan pembaharuan terhadap aturan Nasionald danInternational agar setiap para pejabat dan/atau petugas pengawass sertapelaku usaha dan/atau stakeholder dapat lebih aktif dan update," ungkapnya.

Sebagai kepanjangan tangan Direktorat KPLP adalah (UPT), maka yang menjalankan tugas danf fungsimerumuskan dan melaksanakan kebijakan standar, norma pedoman kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis keselamatanp pelayaran.

"Khususnya pada pelaksanaan kegiatan ini adalah terhadapbPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentangTata Cara Penanganan dan pengangkutan barang curah padat diP Pelabuhan" beber dia.

Diharapkan, Bimtek ini dapat memberikan pemahaman dan persamaan persepsi bagi UPT Ditjenhubla terkait pengawasan barang curah padat di pelabuhan, sehingga pengawasan dan penanganan barang curah padat di pelabuhan dapat dilaksanakan secara efektif dan aman. (omy)

 

 

     

Tags :