Oleh : Dirham
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada Jumat ini (24/3), atau yang diistilahkan sebagai hari kejepit, akan dikenakan sanksi potongan tunjangan kinerja (Tukin).
"Sanksi untuk ASN yang memilih untuk tidak masuk kerja tanpa mengajukan cuti (TK) akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (pasal 8, Peraturan BKN 10/2022)," ujar Plt. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Kamis (23/3).
Libur nasional perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 pada Rabu (22/3) yang dilanjutkan dengan libur cuti bersama pada Kamis (23/3) menjadikan hari Jumat (24/3) sebagai Harpitnas, istilah populer masyarakat Indonesia pada hari yang berada di antara dua hari libur.
Iswinarto juga menyebut ASN yang bolos tidak hanya dikenakan pemotongan Tukin, melainkan juga dapat diberi hukuman disiplin ringan hingga berat. Hukuman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Disiplin PNS 94/2021 Pasal 9,10, dan 11.
"Untuk hukuman disiplin ringan, jika tidak masuk kerja mulai dari tiga hari kerja tanpa keterangan, diberikan teguran lisan). 4-6 hari kerja (teguran tertulis). 7-10 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis)," jelasnya.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik (Dakip) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce juga mengatakan hal yang serupa. Dia menyebut bahwa PP 94 bahkan dapat dihitung secara kumulatif.
"Sebenarnya kan kalau sekarang aturannya di PP 94 kan kumulatif juga, nanti kan bisa dihitung juga secara tahunan gitu," kata dia
Alih-alih bolos, menurut Averrouce, sebagian besar ASN akan mengambil cuti pada Harpitnas. Hal ini dikarenakan para pegawai diperkirakan sudah tahu jadwal libur tersebut, sehingga bisa mengambil cuti tahunan sejak jauh-jauh hari.
"Kalau ada hari kejepit kan nggak ada larangan untuk mengajukan cuti. Cuti tahunan kan masih berhak," imbuhnya. (ds/sumber CNNIndonesia.com)