Oleh : Redaksi
SOLO (BeritaTrans.com) - Seorang wanita tewas tertabrak kereta rel listrik (KRL) di palang kereta api (KA) Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Belum diketahui identitas wanita itu karena tidak ditemukan tanda pengenal.
"Informasi yang saya dapatkan, korban berjalan kaki. Saat melintasi perlintasan KA sempat diingatkan warga tapi tidak didengar," kata Lurah Jagalan, Irjanto Yudha Andika saat dihubungi wartawan, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga:
Kereta Api Srilelawangsa Tertabrak Becak, Penumpang KA Dirugikan Terlambat Sampai Tujuan
Dari keterangan yang dihimpun wartawan, korban mengalami luka parah akibat kejadian itu. Korban memiliki ciri-ciri wanita rambut panjang, kulit kuning langsat, dengan kisaran berat badan 59-65 kilogram.
Dihubungi terpisah, Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo mengonfirmasi kejadian yang melibatkan KRL atau KA Commuterline relasi Palur-Jogja itu. Peristiwa terjadi di dekat Sinyal Masuk Emplasemen Stasiun Solo Jebres pukul 17.53 WIB.
Baca Juga:
KA Gajayana Tertabrak Minibus di Perlintasan yang Sudah Tertutup, Ini Kata KAI Daop 3 Cirebon
"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak kepolisian," kata Franoto.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca Juga:
Kecelakaan KA di Perlintasan Sebidang Terjadi Lagi, KAI: Sudah Darurat Tinggi
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," pungkasnya.(fhm)