Libur Lebaran, Pelunasan Biaya Haji Berhenti Sementara sampai 26 April 2023

  • Oleh : Dirham

Rabu, 19/Apr/2023 12:29 WIB
Ibadah Haji. Ibadah Haji.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler bakal berhenti sementara di masa libur Idul Fitri 2023. Hal ini disampaikan oleh Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab.

Saiful mengatakan, proses pelunasan akan kembali dibuka mulai tanggal 26 April 2023 mendatang.

"Proses ini akan kembali dibuka mulai 26 April hingga 5 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB," kata Saiful Mujab dalam siaran pers, Rabu (19/4/2023).

Adapun tahap pelunasan ini telah berlangsung selama sepekan sejak dibuka tanggal 11 April 2023.

Saat ini, kata Saiful, sudah ada 94.950 jemaah haji yang telah melakukan pelunasan Bipih. Tahap pelunasan biaya haji reguler ini dibuka hingga 5 Mei 2023.

“Sepekan pelunasan, sampai dengan penutupan sore ini sudah ada 94.950 jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan,” ujar Saiful Mujab.

Ia memerinci, jumlah jemaah yang sudah melunasi itu terdiri atas 86.451 jemaah berhak lunas (masuk kuota) 2023; 3.195 jemaah yang masuk kategori prioritas lanjut usia; dan 5.304 jemaah dengan status cadangan.

Diketahui hingga tanggal 5 Mei 2023, pelunasan itu dibuka untuk 203.320 kuota. Terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Sebanyak 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.

Saiful mengungkapkan, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.

Sedangkan khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

“Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konfirmasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” ujar Saiful. (ds/sumber Kompas.com)