Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali agar pelanggan KA yang akan mudik agar memperhatikan aturan barang bawaan.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan aturan barang bawaan yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Gelar Skrining Gratis Kanker Payudara dalam Peringatan Hari Kartini 2025
Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp. 10.000,00 per kg, kelas bisnis Rp. 6.000,00 per kg dan kelas ekonomi Rp. 2.000,00 per kg.
Baca Juga:
Stasiun Klaten Catat 277 Ribu Penumpang di Triwulan I 2025, Fasilitas Makin Modern Usai Revitalisasi
Selain itu pelanggan KA tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, diantaranya yaitu: Barang-barang yang mudah terbakar, Senjata api/ senjata tajam, Narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.
Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga dihimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan KA nya.
Baca Juga:
KAI Services Rayakan Hari Bumi dengan Inisiatif Ramah Lingkungan dan Kampanye Mudik Minim Sampah
Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS.
Selain pengecekan ketersediaan tiket Aplikasi KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket. Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI. (Fhm)