Edukasi Keselamatan Penerbangan, Ditjen Hubud Gelar Festival Balon Udara di Pekalongan

  • Oleh : Naomy

Minggu, 30/Apr/2023 12:27 WIB
Balon udara di Pekalongan Balon udara di Pekalongan

PEKALONGAN (BeritaTrans.com) - 
Warna-warni balon udara yang terbang dengan cara ditambatkan untuk melestarikan tradisi usai menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H hadir semarak di Stadion Hoegeng, Pekalongan, Sabtu (29/4/2023).

"Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya,  serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Juga:
Transportasi Udara Gerakkan Ekonomi Bangsa

Festival balon udara bertajuk "Pekalongan Balloon Festival 2023" ini diikuti 92 peserta dari dalam dan kota/kabupaten sekitar yang sekaligus menjadi ajang adu kreativitas.

Sebelum dilaksanakan, Kristi menuturkan, pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerjasama dengan pemerintah daerah Pekalongan dan AirNav Indonesia telah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan imbauan agar masyarakat dalam gelar tradisi tersebut harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga:
2nd Asia Pacific Ministerial Conference on Civil Aviation Digelar di Bali

Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggu balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Baca Juga:
Pesawat Trigana Air PK-YSP Tergelincir di Bandara Serui Papua

Lokasi penyelenggaraan festival dipilih sesuai dengan PM 40 Tahun 2018 yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.

"Ajang tahunan setelah perayaan Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk melestarikan budaya dan tradisi dalam menerbangkan balon udara," tuturnya.

Selain menjadi tradisi, Kristi  berharap kegiatan Festival Balon Udara ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menerbangkan balon udara secara liar. 

Menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan akan mengakibatkan gangguan keselamatan penerbangan.  

"Coba bayangkan jika balon udara tersebut masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot, akan sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Jadi mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan," pungkas Kristi. (omy)

?>
https://svps17huda.com/