Polda Jabar Bakal Berlakukan Lagi Tilang Manual

  • Oleh : Bondan

Selasa, 16/Mei/2023 21:05 WIB
Ilustrasi penindakan pelanggaran lalu lintas. Foto: istimewa. Ilustrasi penindakan pelanggaran lalu lintas. Foto: istimewa.

JAKARTA (BeritaTrans.com) -- Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan bakal memberlakukan kembali kebijakan tilang manual. Regulasi tersebut rencananya bakal mulai diberlakukan pada 1 Juni 2023.

“Ya benar, tilang manual akan kembali diberlakukan 1 Juni,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

Ibrahim mengungkap, nantinya regulasi tilang manual akan diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. Namun, Ibrahim tidak merinci bagaimana sistematika pemberlakuan tilang manual tersebut.

“Di seluruh Jabar,” ucap Ibrahim singkat.

Baca Juga:
Kakorlantas Polri: Selama Angleb, Kecelakaan Lalin Turun 8%

Sementara itu, Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Polri menyebutkan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku.

“Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Puncak Arus Balik Tol Cikampek, Pemerintah Terapkan Rekayasa Lalin

Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau ETLE di sejumlah daerah.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi.

Sandi lalu mengungkapkan hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual ditiadakan. Dia menuturkan terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tak dilengkapi ETLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” terang Sandi. (Dan)