Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - KAI Commuter atau KCI akan memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023, terhitung mulai 1 Juni 2023.
Dengan penerapan Gapeka baru ini, terdapat perubahan dan penyesuaian pelayanan perjalanan KRL Commuterline Jabodetabek.
Baca Juga:
Gapeka Baru Berlaku 1 Februari, Ini Perubahan Jadwal Kereta Api dari Stasiun Gambir
"Pada Gapeka 2023 ini, pelayanan operasional perjalanan commuterline bertambah 61 perjalanan sehingga menjadi 1.232 perjalanan dengan secara bertahap akan mengoperasikan 100 trainset per harinya," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dikutip dari keterangannya beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, di Lin Bekasi penambahan sebanyak 44 perjalanan untuk relasi Cikarang/Bekasi – Kampung Bandan via Manggarai maupun via Pasar Senen.
Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Percepat Waktu Tempuh Perjalanan dan Hadirkan 4 Kereta Api Baru di Gapeka 2025
Selain itu, penambahan juga terdapat pada lin-lin Jabodetabek lainnya 14 perjalanan di Lin Tanjung Priok, 8 perjalanan di Lin Tangerang dan 6 perjalanan di Lin Bogor.
"Tidak hanya penambahan perjalanan, untuk headway atau waktu tunggu pemberangkatan dan peningkatan rata-rata kecepatan perjalanan juga terdapat penyesuaian," ujar Anne.
Baca Juga:
Waktu Perjalanan Makin Singkat ada Gapeka 2025, Nikmati Perjalanan Kereta Api Baru
Dijelaskan, pada Lin Bekasi rata-rata headway menjadi 9 menit yang sebelumnya 12 menit. Untuk Lin Rangkasbitung headway menjadi 12 menit yang sebelumnya 14 menit. Sedangkan untuk Lin Tangerang dan Lin Tanjungpriuk headway yang semula masing-masing selama 20 menit menjadi 18 Menit.
"Peningkatan pelayanan juga dilakukan pada Gapeka 2023 ini dengan menambahkan dukungan sarana pada Lin Cikarang yang dioperasikan setiap hari sebanyak 7 trainset menjadi 28 trainset," kata Anne.
Sedangkan peningkatan rata-rata kecepatan perjalanan, pada Lin Cikarang yang sebelumnya rata-rata 70 Km/Jam menjadi 95 Km/Jam dan Lin Tangerang yang sebelumnya memiliki kecepatan maksimal 70 Km/Jam menjadi 75 Km/Jam.
Gapeka merupakan pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan untuk pengendalian perjalanan kereta api.(fhm)