Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Luksemburg menyepakati perjanjian pelayanan angkutan udara (Air Service Agreement).
Kesepakatan kerja sama ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Penandatanganan kesepakatan bilateral ini menjadi salah satu agenda dari kunjungan Menteri Luar Negeri Luksemburg ke Indonesia pada 23-26 Mei 2023, dalam rangka memperingati 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia – Luksemburg.
“Setelah tertunda sejak 2014, akhirnya kesepakatan ini ditandatangani bersamaan dengan peringatan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara. Ini akan menjadi dasar untuk mengembangkan konektivitas transportasi udara antakedua negara,“ tutur Menhub.
Kesepakatan ini menurutnya, membuka peluang bagi maskapai kedua negara untuk memperluas rute pelayanan angkutan udara. Salah satu kerjasama yang bisa dimanfaatkan yaitu dengan melakukan pengaturan code sharing antarmaskapai penerbangan.
Baca Juga:
Menhub Tinjau Layanan Penerbangan Haji di Bandara Soekarno-Hatta
“Saya mendorong maskapai nasional maupun internasional memanfaatkan peluang untuk membuka penerbangan berjadwal rute Indonesia – Luksemburg dan sebaliknya,” ungkapnya.
Melalui kesepakatan pelayanan angkutan kedua negara, diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan baik dan kerjasama antarkedua negara, serta membawa dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, perdagangan dan pariwisata kedua negara.
Baca Juga:
Transportasi Selama KTT ASEAN di Labuan Bajo Lancar
Diharapkan kerja sama ini akan meningkatkan kunjungan penumpang dari Luksemburg ke Indonesia dan juga sebaliknya, baik untuk tujuan wisata, bisnis, dan kegiatan lainnya.
Air Service Agreement (ASA) adalah perjanjian bilateral yang mengatur sejumlah ketentuan terkait layanan penerbangan yang telah disepakati antara kedua negara.
Baca Juga:
Menhub Pastikan Kesiapan Bandara Komodo Jelang Kepulangan Delegasi KTT ke-42 ASEAN
Sejumlah ketentuan tersebut di antaranya yaitu hak dan kewajiban maskapai penerbangan, jadwal penerbangan, tarif, izin operasional, dan lain sebagainya.
ASA dapat menjadi dasar bagi maskapai penerbangan untuk menjalin kerjasama dalam bentuk kode berbagi (code-sharing), aliansi penerbangan (airline alliance), dan kerja sama lainnya.
Turut hadir Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi dan Duta Besar Luksemburg untuk Indonesia Patrick Hemmer. (omy)