Pertahankan Status White List Dunia Pelayaran, ini Langkah Kemenhub

  • Oleh : Naomy

Selasa, 30/Mei/2023 18:10 WIB
Bintek Ditjen Hubla Bintek Ditjen Hubla

TANGERANG (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berupaya penuh mempertahankan status White List dunia pelayaran.

Di antaranya dengan melakukan beberapa langkah yakni pembenahan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) KPLP khususnya Pejabat Pengawas Barang Berbahaya di Pelabuhan.

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Salah satunya melalui bimbingan teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan dan Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Curah Padat di Pelabuhan.

Hal tersebut sebagai upaya Indonesia untuk memenuhi standar ketentuan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime Dangerous Good (IMDG) Code yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan dan PM 16 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

Direktur KPLP Rivolindo menyampaikan, pentingnya pemahaman setiap regulasi baik nasional maupun internasional serta SOP yang berkaitan dengan pengawasan dan penanganan barang berbahaya serta barang curah padat di pelabuhan.

"Hal ini diperlukan agar setiap pejabat pemeriksa barang berbahaya di pelabuhan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi dan SOP pengawasan dan penanganan barang berbahaya dan curah padat di pelabuhan sehingga terus terciptanya keamanan serta keselamatan pelayaran di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:
Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2024, Pangkalan PLP Tanjung Priok Ditjen Hubla Kemenhub Kerahkan Armada Patroli di Perairan Indonesia

Dia berharap, Bimtek itu dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai platform untuk saling bertukar pikiran dan menyamakan persepsi terhadap pemahaman regulasi dan SOP yang berkaitan dengan pengawasan dan penanganan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan pejabat pengawas, pelaku usaha, serta stakeholders sehingga dapat diimplemantasikan secara kondusif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Dengan demikian, diharapkan akan tercipta persamaan persepsi antara pejabat, petugas pengawas, pelaku usaha, serta stakeholder terkait pengawasan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tuturnya.

Sebagai informasi, Bimtek ini menghadirkan Narasumber Tenaga Ahli dari AMSAT International, Lembaga Diklat Barang Berbahaya, Laboratorium Pengujian Barang Berbahya dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sedangkan Peserta berasal dari UPT Ditjen Perhubungan Laut yang diikuti di 125 peserta baik luring/daring di UPT. (omy)