Ditjen Hubdat-Korlantas Polri Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Libur Panjang Pekan ini

  • Oleh : Naomy

Rabu, 31/Mei/2023 12:27 WIB
Pembatasan Angkutan barang libur panjang Pembatasan Angkutan barang libur panjang


AKARTA (BeritaTrans.com) - Menjelang libur panjang memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri menerbitkan Keputusan Bersama.

Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 ini Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023. 

Baca Juga:
Hendak Mudik dengan Bus? Ditjen Hubdat Imbau Masyarakat Ikut Cek Kelaikannya di Aplikasi Mitradarat

“Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Rabu (30/5/2023).

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.

Baca Juga:
Antisipasi Kepadatan Saat Libur Lebaran, Bakal Diterapkan Pengaturan Lalu Lintas

“Pembatasan kami berlakukan mulai hari ini pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian  Kamis (1/6/2023) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada Ahad (4/6/2023) pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” jabar Dirjen Hendro.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:

Baca Juga:
Ini Waktu Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada Libur Lebaran

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan

2. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; dan
b. Cikampek – Palimanan.

Sementara pada ruas jalan non tol berlaku pada:

1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan

2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

“Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok,” tambahnya.

Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut. 

Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. (omy)