Jasa Raharja Gerak Cepat Santuni Ahliwaris Korban Meninggal Akibat Tertabrak Mobil di Majalaya

  • Oleh : Bondan

Rabu, 31/Mei/2023 15:27 WIB
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, R Andi Nurjaman melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban. Foto: istimewa. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, R Andi Nurjaman melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Kecelakaan melibatkan mobil Nopol D-1995-VQ yang dikendarai BA menabrak pejalan kaki IN, terjadi di Jalan Raya Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

Akibat Kecelakaan tersebut, korban IN mengalami luka-luka dan meninggal dalam penanganan medis di Rumah Sakit Al Ihsan Baleendah selang satu Jam pascakecelakaan yang dialaminya.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, R Andi Nurjaman melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RS Al Ihsan Baleendah. Kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. 

Setelah semua data ahliwaris dipastikan keabsahannya, santunan meninggal dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017. Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 kepada ahliwaris yang sah dari korban meninggal dunia.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah, melalui R Andi Nurjaman menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. 

"Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali," ungkap Andi dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

Andi pun mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (Dan)