Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menelisik kehadiran layanan Buy The Service (BTS) Teman Bus yang dihadirkan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat.
Program BTS dilakukan dengan membeli layanan dari operator (mensubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan) dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Baca Juga:
Transportasi Mau Maju, Tapi Anggaran Penunjang Dipangkas?
Pemerintah menjadi penanggung risiko penyediaan layanan angkutan dikarenakan tingginya Biaya Operasional Angkutan Massal. Pemerintah memberikan lisensi pelaksanaan pelayanan kepada operator yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal
"Sejak 2022, ada 11 kota yang sudah menerima bantuan penyelenggaraan transportasi umum perkotaan. Sebanyak 10 kota Program Teman Bus disubsidi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan satu kota oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)," tutur Djoko di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Baca Juga:
Saatnya Mengatur Operasional Sepeda Listrik demi Keselamatan
Sepuluh kota (Medan. Palembang, Bandung, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Denpasar, dan Makassar) itu memiliki 48 koridor dilayani 741 armada bus dan 111 armada angkutan pengumpan (feeder).
Program Bus Kita untuk Trans Pakuan di Kota Bogor (disubsidi melalui BPTJ) memiliki empat koridor dengan 49 armada bus.
Baca Juga:
Biskita Trans Depok Resmi Beroperasi, Pengamat: Layanan BTS di Bodetabek Bisa Diperluas
"Saat ini, sudah ada 11 Pemda yang sudah mandiri mengelola transportasi umumnya, seperti Trans Koetaradja (APBD Prov. Aceh), Trans Padang (APBD Kota Padang), Trans Metro Pekanbaru (APBD Kota Pekanbaru), Tayo (APBD Kota Tangerang), Trans Semarang (APBD Kota Semarang), Trans Jateng (APBD Prov. Jateng), Trans Jogja (APBD Prov. DIY), Trans Jatim (APBD Prov. Jatim), Surabaya Bus (APBD Kota Surabaya), Trans Banjarmasin (APBD Kota Banjarmasin), Trans Banjarbakula (APBD Prov. Kalsel). Pemkot. Palembang pernah memberikan subsidi untuk Trans Musi, namun sejak tahun 2022 dihentikan," bebernya.
Alokasi anggaran subsidi untuk program ini melalui Dirjen Hubdat dimulai tahun 2020 untuk lima kota (Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta dan Denpasar) sebesar Rp 56,9 miliar, tahun 2021 untuk 10 kota sebesar Rp 292,7 miliar, tahun 2022 (Rp 550 miliar) dan tahun 2023 (Rp 625,7 miliar).
Evaluasi layanan BTS
Setelah hampir tiga tahun beroperasi, Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan transportasi perkotaan di 10 kota.
Pertama, jumlah penumpang Program Teman Bus di 10 kota dengan skema BTS mengalami tren peningkatan. Adanya modal shifting dari pengguna kendaraan pribadi (roda 2 atau 4) untuk berpindah menggunakan BTS.
Ada potensi peningkatan okupansi dan perbaikan kualitas layanan BTS. Sebanyak 62 persen penumpangnya beralih dari sepeda motor ke Bus BTS.
Kedua, kehadiran insfrastruktur utama dan pendukung. Infrastruktur pendukung BTS di daerah masih belum memadai, seperti akses trotoar dan halte.
Desain halte belum memberikan kemudahan untuk akses; dan rambu bus stop/penanda pemberhentian bus tidak terlihat/terpasang.
Ketiga, layanan BTS. Rute yang dipilih masih belum sesuai demand. Masih ada trayek BTS Teman Bus berhimpitan dengan trayek angkutan umum eksisting dan konflik dengan operator eksisting di beberapa kota/provinsi yang dilayani BTS masih terjadi. Pada kondisi jam puncak ( peak hour) sebagian besar rencana headway dan on time performance tidak terpenuhi akibat kemacetan lalu lintas, parkir di badan jalan).
Keempat, dukungan pemerintah daerah. Pelaksanaan upaya push and pull dalam mendukung layanan Teman Bus belum optimal. Kebijakan push and pull di tingkat daerah masih harus ditingkatkan, karena masih sebatas sosialisasi penggunaan angkutan umum.
Kelima, kelembagaan operator dan pengelola transportasi publik. Beberapa kota/provinsi belum memiliki lembaga pengelola angkutan umum. Di beberapa daerah, operator eksisting sebagian besar masih berupa individu (pemilik dan pengemudi), sehingga sulit untuk membentuk konsorsium operator dan diajak bergabung dalam sistem.
Keenam, transfer pengelolaan dan pengoperasian BTS dari pemerintah pusat ke pemda. Pemberian subsidi pembelian layanan/BTS ini telah memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi pengguna layanan.
"Belum ada kejelasan terkait keberlanjutan program, jangka waktu pendanaan oleh pemerintah daerah di masa depan. Belum ada komitmen anggaran dari Pemerintah Daerah dan DPRD (Provinsi/ Kota/Kabupaten)," kata Djoko.
Dari 10 pemda yang diminta melakukan ambil alih ( takeover) kelola BTS belum semua kepala daerah merespon. Trans Metro Deli akan diambil alih kelola Pemkot. Medan tahun 2025, 2 koridor feeder Trans Musi Jaya tahun 2023 oleh Pemkot. Palembang, 5 koridor Trans Metro Pasundan tahun 2028 oleh Pemprov. Jabar, 3 koridor Trans Banyumas tahun 2026 oleh Pemkab.
Banyumas, 3 koridor feeder Batik Solo Trans senilai Rp 16 miliar per tahun oleh Pemkot. Solo, 4 koridor Trans Banjarbakula tahun 2025 oleh Pemprov. Kalimantan Selatan.
Upaya dan tindak lanjut
Pertama, pemilihan trayek/rute, harus didasarkan pada jumlah penumpang/ demand dan kesiapan operator eksisting yang akan diikutsertakan. Program BTS harus sejalan dengan master plan perencanaan dan pengembangan angkutan umum di daerah.
Kedua, kolaborasi dan sinergitas dengan operator lokal. Operator angkutan umum eksisting harus dilibatkan dalam sistem BTS, karena mereka bukan pesaing namun sebagai mitra.
Ketiga, koordinasi antar pemangku kepentingan di daerah (DPRD, Bappeda, Dinas PU, Disdik, Kepolisian, Organda, operator eksisting, swasta dan media) untuk memastikan keberlangsungan program BTS khususnya dalam penerapan kebijakan push & pull dan penyediaan infrastruktur pendukung BTS.
Keempat, komitmen, kesiapan finansial, dan kesiapan kelembagaan pemerintah daerah. Pemerintah daerah perlu menyiapkan tahapan pelaksanaan dan skema pendanaan program BTS, serta bantuan teknis terkait pengembangan transportasi publik perkotaan.
Kelima, perbaikan standar pelayanan minimal (SPM) BTS untuk memastikan tercapainya peningkatan kualitas layanan. Selain itu, operator juga mampu melakukan perbaikan kinerja operasional dan layanan secara proporsional.
"Keenam, monitoring, pengawasan dan evaluasi berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan layanan dan untuk menilai efisiensi layanan. Termasuk perbaikan operasional dan teknologi IT yang digunakan untuk sistem BTS," pungkasnya. (omy)