Nenek Barmi Tertabrak Kereta Api di Dekat Stasiun Saradan, Jasad Korban Terpental 50 Meter

  • Oleh : Fahmi

Senin, 05/Jun/2023 16:28 WIB
Tim Inafis Polres Madiun olah TKP seorang nenek yang tertabrak kereta api, di jalur hilir KM 140+5, Dusun Mangir RT 31 RW 9, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Senin (5/6/2023) pagi. Tim Inafis Polres Madiun olah TKP seorang nenek yang tertabrak kereta api, di jalur hilir KM 140+5, Dusun Mangir RT 31 RW 9, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Senin (5/6/2023) pagi.

MALANG (BeritaTrans.com) - Barmi seorang nenek berusia 80 tahun tertabrak Kereta Api Bangunkarta relasi Jombang - Pasar Senen, tepatnya berada di sebelah timur Stasiun Saradan. Kecelakaan yang dialami oleh warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Senin (5/6/2023) pukul 06.00 WIB. 

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan, dari laporan Masinis kepada pusat pengendali perjalanan kereta api, pada saat kereta api tersebut hendak masuk ke Stasiun Saradan, ada orang yang berada di jalur kereta api. 

Baca Juga:
Kereta Api Turangga Tertabrak Truk Gandeng di Jombang, Sejumlah Perjalanan Tersendat

"Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali, namun orang itu tidak merespon, sehingga tertemper kereta api tersebut. Setelah menerima informasi itu, Tim Keamanan Stasiun Saradan serta Polisi Khusus Kereta Api, segera menuju ke lokasi kejadian," ujarnya.

Petugas langsung mengamankan jalur dari kerumunan dan pencarian orang tersebut. Korban ditemukan di jalur kereta api kilometer 141, dalam kondisi sudah tidak bernyawa. 

"Petugas selanjutnya menghubungi Polsek Saradan untuk proses evakuasi korban. Kereta Api Bangunkarta berhenti luar biasa di kilometer 139, sebelah barat stasiun Saradan untuk pemeriksaan sarana, setelah dinyatakan aman, berangkat kembali pukul 06.17 WIB," bebernya.

Dirinya menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Menurutnya, kecepatan perjalanan kereta api sangat tinggi, hingga 120 km/jam. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. 

"Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan KA saat ini,” tegas Supriyanto.

Korban terpental 50 meter

Polsek Saradan bersama Petugas Inafis dan SPKT Polres Madiun, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), seorang nenek yang tertabrak kereta api, Senin pagi (5/6/2023).

Kapolsek Saradan AKP Afin Choirudin mengatakan, kejadian itu berada di jalur hilir KM 140+5, Dusun Mangir RT 31 RW 9, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Diketahui identitas korban Barmi (80), asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

"Awal mula kejadian saksi mendapat laporan dari masinis Kereta Api Bangunkarta arah Jombang Jakarta, bahwa ada seorang perempuan yang duduk di atas rel. Kemudian masinis membunyikan klakson beberapa kali , dan melakukan pengereman," ujarnya. 

Namun, lanjut dia, orang tersebut tidak beranjak dari atas rel. Sehingga tertabrak kereta dan terpental sejauh 50 meter.

Kemudian masinis berhenti di Stasiun Caruban dan melaporkan kepada petugas terkait.

"Selanjutnya petugas terkait mengecek dan benar bahwa, terdapat mayat perempuan dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saradan," terangnya.

Dari keterangan keluarga, lanjut AKP Afin, korban menderita kepikunan. Serta tinggal seorang diri di rumah alias sebatang kara.

Di samping itu, jalur kereta berbelok melengkung sebelah timur TKP sekira 200 meter.

"Korban sering keluar rumah tanpa pamit kepada orang sekitar. Kondisi korban yang mempunyai rambut ikal sebahu dan beruban ini dinyatakan meninggal dunia," tuntasnya. (Fhm)