Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Kementerian Perhubungan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, hari ini (7/6/2023) dilakukan penandatanganan kerja sama di bidang layanan perbankan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Kesepakatan bersama sebelumnya Nomor PJ.114 Tahun 2022 dan Nomor 02/128-MOU/DIR pera 13 September 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Fasilitas/Jasa Perbankan Syariah di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Baca Juga:
BNI Sambut Kepulangan Tim Thomas dan Uber Indonesia ke Tanah Air
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan yang mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Agung Rahardjo yang mewakili BPTJ dengan Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna.
Lollan mengatakan, Perjanjian kerja sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan pada hari ini guna kerja sama dan kolaborasi BSI dengan Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan BPTJ terkait pelaksanaan penggunaan jasa payroll, mencakup penyaluran Gaji dan/atau Penghasilan lainnya, serta fasilitas pembiayaan, penyediaan layanan dan fasilitas perbankan syariah lainnya dengan tepat waktu dan tepat sasaran.
Baca Juga:
Tunjukan Perjuangan Pantang Menyerah, BNI Apresiasi Tim Thomas dan Uber Indonesia
“Saya berharap melalui kerja sama ini, ke depan pihak BSI dapat memberikan kemudahan bagi pegawai Ditjen Perhubungan Laut yang berada di 296 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan juga di kantor pusat," urainya.
Berupa biaya transaksi yang lebih mudah, ketersediaan berbagai layanan serta jaminan keamanan perbankan, sehingga dapat mendukung program kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Baca Juga:
BNI Dukung Tim Thomas & Uber Cup Indonesia Juara di All England dan BAC
Menurut Lollan, pelaksanaan penyaluran gaji dan pelayanan perbankan syariah bagi para ASN termasuk ASN di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum, di mana saat ini telah menjalin kerja sama dengan BSI.
Berdasarkan PMK Nomor 11/2016 pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji harus lebih dari satu bank umum yang terdiri dari bank umum konvensional dan bank umum syariah.
“Untuk itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut selain memanfaatkan bank konvensional juga akan terus mengembangkan penyaluran gaji melalui bank berbasis syariah, mengingat pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mayoritas beragama Islam," jelasnya.
Dia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran BSI atas inisiatif dan kesempatan untuk bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Laut.
“Saya juga berharap semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik khususnya dalam memberikan kemudahan dan kelancaran bagi para pegawai yang akan memanfaatkan penyaluran gaji dan layanan perbankan lainnya menggunakan BSI,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Sales and Distribution, BSI Anton Sukarna juga menyampaikan apresiasi serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepada Ditjen Perhubungan Laut dan BPTJ yang telah mempercayakan BSI sebagai mitra perbankan syariah dan ditunjuk sebagai salah satu Bank Penyalur Gaji dan Penghasilan Lainnya Pegawai Ditjen Perhubungan Laut dan BPTJ.
“Kami berharap, Ditjen Perhubungan Laut dan BPTJ juga senantiasa menjadi mitra yang selalu mendukung dalam mensyiarkan dan mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Mudah-mudahan kerja sama antara BSI dan Kementerian Perhubungan ini bisa terus terjalin dan BSI bisa memberikan layanan dengan baik," kata Anton. (omy)