Satlantas Polresta Serang Kota Tindak Pemotor Lawan Arah di Jalan Ahmad Yani

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 09/Jun/2023 15:15 WIB
Pemotor yang akan melawan arah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan TK Bhayangkara, terciduk petugas Satlantas Polresta Serang Kota. Pemotor yang akan melawan arah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan TK Bhayangkara, terciduk petugas Satlantas Polresta Serang Kota.

SERANG (BeritaTrans.com) -- Pemotor yang akan melawan arah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan TK Bhayangkara, terciduk petugas Satlantas Polresta Serang Kota. Pelanggar itu langsung ditilang polantas.

Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Try Wilarno berharap, adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan keamanan pengendara saat berlalu lintas di jalan umum.

Menurut Try, pengendara roda dua cenderung enggan mematuhi dan menaati ketertiban lalu lintas. Padahal kecelakaan akibat lawan arus kendaraan sudah sering terjadi.

“Kami imbau pengendara tetap disiplin, mematuhi segala aturan dan tata tertib lalu lintas yang ada. Pengendara harus sadar akan keselamatan dan keamanan jiwa di jalan. Ingat, keluarga menunggu Anda di rumah dengan selamat,” kata Kompol Try Wilarno, Kasatlantas Polresta Serkot, Jumat (9/6/2023).

Dia mengatakan, penindakan untuk pelanggaran tematik ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan dan kematian di kalangan anak-anak milenial dan masyarakat lainnya, akibat nekat melawan arah.

“Tentu penindakan ini juga bertujuan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan tilang, lanjut Try, pihaknya juga telah memperingatkan pengendara tersebut pentingnya membaca rambu-rambu, termasuk rambu-rambu melarang pemotor melawan arus.

“Kami juga telah melakukan sosialisasi pentingnya keselamatan berlalu lintas dengan berkendara tidak melawan arus. Kami juga memberikan sanksi tilang bagi pelanggar,” tandasnya. (Dan)