Naik Kereta Jarak Jauh dan KRL Masih Harus Pakai Masker

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 11/Jun/2023 11:59 WIB
Penumpang commuterline menggunakan masker saat pandemi. (Ilustrasi) Penumpang commuterline menggunakan masker saat pandemi. (Ilustrasi)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah sudah resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar, namun masyarakat pengguna. Namun, penumpang transportasi umum kereta api baik itu kereta api jarak jauh, kereta bandara, hingga KRL masih diharuskan menggunakan masker.

Masyarakat harus sabar menunggu mengenai aturan lepas masker di dalam gerbong hingga keluar Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga:
Kereta Api Moda Transportasi Aman, Nyaman, dan Inklusif bagi Semua Generasi

"Perihal terbitnya Surat Edaran Satgas terbaru tersebut , KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian," kata VP Corcomm KAI Joni Martinus kepada wartawan, Ahad (11/6/2023).

Jika, SE Kemenhub tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Eskalator di Stasiun Gambir Diperbaiki, KAI Daop 1 Jakarta Sampaikan Maaf ke Pelanggan KA

"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Baca Juga:
KAI Kembangkan Lagi Stasiun Pasar Senen, Pembangunan Ditargetkan Selesai 2026

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023.

Berikut isi Surat Edaran No.1 tahun 2023 Satgas Covid-19 tersebut:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan
perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

• Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

• Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

• Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

• Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

• Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

• Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

• Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

 

?>
https://svps17huda.com/