Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penumpang KRL Commuterline masih diharuskan untuk menggunakan masker saat berada di stasiun juga saat perjalanan rangkaian.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menegaskan bahwa pihaknya tetap memberlakukan penggunaan masker untuk semua penumpang KRL setiap harinya.
Baca Juga:
Aksi Heroik Petugas Keamanan Stasiun Kranji Viral, Sigap Tolong Penumpang Pingsan
Meski pemerintah sudah membuat peraturan untuk mengizinkan masyarakat melepas masker di fasilitas publik, tetapi di KRL penumpang masih diwajibkan untuk mengenakannya.
Transjakarta merupakan salah satu transportasi publik yang sudah menerapkan aturan bebas masker seperti peraturan dari pemerintah.
Baca Juga:
Gapeka 2025 Pertama, KAI Commuter Layani Lebih 785 Ribu Penumpang KRL
Akan tetapi manajer Humas PT KCI, Leza Arlan menegaskan kalau pihaknya masih menerapkan peraturan penggunaan masker yang ketat.
"Belum dibolehkan lepas masker di KRL. Masih menunggu SE yang baru dari Kemenhub," kata Leza Arlan, dikutip pada Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga:
Pembayaran KRL Pakai Cashless Digital Meningkat, KAI Commuter Tetap Layani Pembelian Tiket di Loket
"Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih menggunakan aturan eksisting," tambahnya,
Khusus untuk penumpang Transjakarta, ada syarat yang harus diperhatikan jika ingin tidak menggunakan masker.
Syaratnya, pastikan kondisi kesehatan kamu terlebih dulu. Jika dalam keadaan sakit dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
"Disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," jelasnya,
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tepat umum.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," tulis kutipan pada edaran itu.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.
Masyarakat yang naik transportasi umum seperti kereta hingga pesawat tidak lagi diwajibkan memakai masker.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," jelas edaran itu.