Kemenag: Hukum Melontar Jumrah Wajib, Jemaah Lansia dan Berisiko Tinggi Bisa Digantikan

  • Oleh : Dirham

Rabu, 28/Jun/2023 16:16 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi.

MEKAH (BeritaTrans.com) - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, hukum melontar jumrah di Mina adalah wajib. Adapun melontar jumrah dilakukan setelah jemaah haji wukuf di Arafah dan bermalam di Muzdalifah, lalu bergerak ke Mina, Arab Saudi. 

Saat ini seluruh jemaah haji dari berbagai belahan dunia termasuk jemaah Indonesia berada di Mina, salah satunya untuk melaksanakan rangkaian haji yaitu melempar jumrah, Ula, Wustho, dan Aqobah. 

Melontar jumrah Kubra (Aqabah) dilakukan tanggal 10 Zulhijah. Lalu dilanjutkan dengan melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqobah tanggal 11 dan 12 Zulhijah (Nafar Awal) atau 11, 12 dan 13 Zulhijah (Nafar Tsani). 

"Hukum melontar adalah wajib," kata Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam konferensi pers secara daring, Rabu (28/6/2023). Kendati begitu kata Fauzin, jemaah yang lemah, lansia, atau berisiko tinggi (risti) bisa digantikan (Dibadalkan). 
"Jamaah yang lemah, lansia dan risti, pelaksanaan lontar jumrah dapat diwakilkan atau dibadalkan kepada keluarga, teman satu regu atau petugas," tutur Fauzin. Setelah itu, jemaah dapat bercukur/tahalul awwal setelah pelaksanaan lontar Jumrah Aqabah di 10 Zulhijah. 

"Laki-laki diutamakan mencukur gundul, wanita cukup memotong rambutnya sepanjang ruas jari," beber dia. Baca juga: Timwas Haji DPR Pastikan Fasilitas untuk Jemaah Haji di Arafah Telah Tersedia Lebih lanjut, Fauzin mengimbau jemaah menghindari aktivitas yang bisa menyebabkan kelelahan. 

Jangan lupa mengonsumsi katering yang disiapkan tepat waktu, minum obat yang ditentukan, minum air putih yang cukup untuk menjaga kebugaran dan hidrasi tubuh. Kemudian, istirahat yang cukup dan menghubungi dokter jika merasa kurang sehat. "Bila tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya tetap berada di tenda. Jangan segan dan sungkan untuk meminta bantuan petugas bila ada keluhan dan kesulitan," katanya. (ds/sumber Kompas.com)