Kemenhub Perpanjang Pelimpahan Kewenangan Sertifikasi Statutoria Kapal pada BKI

  • Oleh : Naomy

Selasa, 11/Jul/2023 13:58 WIB
Dirjen Arif dan Dirut BKI Dirjen Arif dan Dirut BKI

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali memperpanjang kewenangan survey dan sertifikasi  statutoria terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.

Baca Juga:
PM Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia Diterbitkan

Perpanjangan pendelegasian kewenangan tersebut ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja sama  antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dengan Direktur Utama PT BKI Arisudono, terkait kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Dirjen Arif Toha mengatakan, dengan pendelegasian statutory ini, PT BKI memiliki kewenangan melakukan survey dan audit pada aspek keselamatan kapal dan menerbitkan sertifikat statutoria kepada kapal-kapal berbendera Indonesia khususnya yang melakukan pelayaran internasional atas nama Pemerintah.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Rakornis Terkait Perkapalan dan Kepelautan

"Sertifikasi inilah yang menjadi tanda bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Menurut Dirjen Arif, perjanjian kerja sama dalam lingkup pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan PT BKI sudah berjalan sejak tahun 2017 dan dilakukan perpanjangan setiap tahun sampai dengan saat ini. 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Terus Berupaya Wujudkan Konektivitas di Wilayah Timur Indonesia

“Perjanjian Kerja sama (PKS) ini berupa pendelegasian kewenangan statutoria terhadap kapal berbendera Indonesia kepada PT BKI berdasarkan ketentuan dari Koda Internasional yaitu RO Code (Code for Recognized Organization) berdasarkan Resolusi MSC 349 yang telah diberlakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/72/7/DJPL-15 tentang Pemberlakuan Koda Internasional untuk Organisasi yang diakui (Code for Recognized Organization / RO Code),” ujar dia. 

Dirjen Arif juga mengatakan bahwa tujuan utama dilaksanakannya perjanjian kerja sama ini adalah untuk peningkatan pemenuhan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap ketentuan konvensi internasional. 

Hal ini terbukti dengan pencapaian dalam beberapa tahun terakhir ini bahwa Indonesia telah masuk dalam White List yang diterbitkan oleh Tokyo MOU. 

Selain itu, dengan pendelegasian ini diharapkan juga sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada PT BKI untuk dapat diterima sebagai salah satu anggota komunitas badan klasifikasi internasional IACS.

“Dua hal tersebut di atas merupakan capaian yang sangat baik dan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan karena secara tidak langsung, hal itu juga secara signifikan akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap standar keselamatan yang berlaku di indonesia, baik kapal yang berlayar di perairan Indonesia maupun Internasional," imbuh Dirjen Arif.

Sedangkan pada tahun 2023 ini, lanjut dia, pihaknya melanjutkan pendelegasian kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional kepada BKI selama dua tahun ke depan dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap enam bulan melalui kegiatan oversight. 

Akan tetapi, keberhasilan dari pelaksaan perjanjian kerjasama beserta capaian-capaian yang diharapkan, tidak akan terwujud tanpa adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, pemilik kapal/perusahaan pelayaran dan pihak-pihak lain yang terkait sehingga dapat tercapai suatu kondisi ideal bagi dunia perkapalan dan pelayaran di Indonesia. 

”Untuk itu, saya meminta agar semua pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dapat mendukung pelaksanaan perjanjian kerja sama ini,’ ujar Dirjen Arif.

Pada kesempatan yang sama Direktur Utama PT BKI Arisudono  mengatakan dengan di tandatanganinya perpanjangan perjanjian kerja sama ini, akan terus berkomitmen dan melakukan langkah-langkah menjaga amanah yang diberikan oleh Perhubungan laut dalam mempertahankan posisi kapal  bendera Indonesia di Tokyo MOU pada posisi white list. PKS ini juga merupakan upaya BKI menuju keanggotaan IACS.

Namun demikian, lanjut Arisodono, BKI memohon dukungan Kementerian Perhubungan untuk submisi dokumen Goal Based Standard (GBS) ke IMO, sebagai salah satu prasyarat pemenuhan IACS dan peningkatan penugasan BKI khususnya penunjukan kelaikan peti kemas sesuai amanah Permenhub No. 25 tahun 2022 tentang Kelaikan peti kemas dan VGM.

Selain itu, lanjut Arisudono, pihaknya sebagai leader IDSURVEY juga akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah, sebagaimana dipahami bahwa tantangan dunia maritim khususnya terkait Strategi IMO dalam rangka mengurangi GHG (Green House Gas) yang diadopsi baru-baru ini semakin meningkat.

Melalui penandatanganan PKS yang baru ini, kami berharap agar kerjasama dapat terus terjalin baik antara pihak Perhubungan Laut sebagai regulator, pemilik kapal sebagai pengguna jasa serta BKI dalam memberikan pemahaman dan pelayanan terbaik untuk meningkatkan keselamatan maritim di Indonesia dan dunia Internasional. 

"Semoga melalui dukungan para stakeholder, BKI dapat melaksanakan kegiatan survey statutoria atas nama pemerintah Indonesia,” tutup Arisudono.

Sebagai informasi, penunjukkan BKI sebagai organisasi yang ditunjuk untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria atas nama pemerintah adalah berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 112 Tahun 2021 Tentang Penunjukan kepada BKI untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria pada kapal berbendera Indonesia. (omy)