Kemenhub: Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Angkutan Massal Perkotaan

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 12/Jul/2023 14:58 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno saat Diskusi Sektor Transportasi dengan tema Mendorong Peran Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Penyelenggaraan Sistem Angkutan Massal Perkotaan Berbasis Jalan, di Jakarta, pada Selasa (11/7/2023). Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno saat Diskusi Sektor Transportasi dengan tema Mendorong Peran Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Penyelenggaraan Sistem Angkutan Massal Perkotaan Berbasis Jalan, di Jakarta, pada Selasa (11/7/2023).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menyatakan, sangat penting dalam membangun transportasi di daerah perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal itu katakannya dalam Forum Diskusi Sektor Transportasi dengan tema Mendorong Peran Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Penyelenggaraan Sistem Angkutan Massal Perkotaan Berbasis Jalan, di Jakarta, pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Kemenhub Prihatin dan Segera Dalami Penyebab Kecelakaan di Ruas Tol Purbaleunyi KM 92

Dia menjelaskan, baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki permasalahan yang sama dalam membiayai pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi, yaitu keterbatasan anggaran. Oleh karena itu diperlukan alternatif sumber pembiayaan lain.

“Yang terpenting ada komitmen dan kemauan, sehingga APBD bisa digunakan untuk hal lainnya seperti membangun angkutan perintis,” ucap Hendro. 

Baca Juga:
MTI Dorong Penyusunan Kebijakan Transportasi Nasional

Dia mengatakan, keterlibatan pihak swasta dalam pembiayaan berorientasi komersial dalam membangun transportasi di daerah adalah salah satu cara untuk memperbesar kapasitas dalam menutup batas pembiayaan transportasi publik, baik sarana maupun prasarana dalam APBD. 

Selain itu hal penting lainnya yaitu komitmen dalam kolaborasi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Baca Juga:
Biskita Trans Depok Resmi Beroperasi, Pengamat: Layanan BTS di Bodetabek Bisa Diperluas

Kebijakan transportasi perkotaan memiliki tiga prinsip umum yakni, menambah populasi angkutan umum, memgurangi penggunaan kendaraan pribadi serta memperpendek jarak tempuh perjalanan warga. Tata ruang juga perlu diperhatikan jika ingin membangun transportasi massal.

Saat ini transportasi yang layak dan efektif sudah menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Alat transportasi yang dipakai tidak hanya dituntut untuk dapat mengantarkan orang dengan cepat akan tetapi juga menuntut kenyamanan, keamanan, dan kelayakan. 

“Bentuk upaya nyata pemerintah dalam bidang transportasi adalah dengan mengadakan pelayanan angkutan umum sebagai layanan wajib dasar. Fungsi pelayanan publik dapat dilihat melalui bagaimana pemerintah menyediakan transportasi publiknya," ujar Dirjen Hendro.

Melihat dari penurunan kinerja industri angkutan umum perkotaan yang saat ini tidak lagi efektif dan efisien membuat sebagian masyarakat lebih menggunakan angkutan pribadi dalam melakukan pergerakannya. Hal inilah yang menimbulkan penyebab munculnya berbagai permasalahan transportasi kota seperti penumpukan moda transportasi pada jalanan kota, pencemaran suara dan udara, kecelakaan lalu lintas, pemborosan BBM, kerugian ekonomi, dan lain sebagainya. Sehingga konsekuensinya adalah perlu diadakannya intervensi terhadap sistem angkutan umum dan sistem transportasi kota. 

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 158 yang menyebutkan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan. 

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan pembangunan dan pengembangan bagi transportasi publik melalui beberapa langkah. Yang pertama adalah dengan melakukan pembinaan; melakukan penyelenggaraan untuk memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau; penyediaan layanan; subsidi angkutan massal. Subsidi yang diberikan bertujuan untuk memberikan stimulus pengembangan angkutan perkotaan, meningkatkan minat penggunaan angkutan umum, serta kemudahan mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan. (Fhm)