DJKA Terus Berupaya Kurangi Jumlah Perlintasan Sebidang

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 04/Agu/2023 20:12 WIB
Dirjen Perkeretaapian (tengah) bersama Direktur Keselanatan Perkeretaapian, dan Moderator Media Breafing Dirjen Perkeretaapian (tengah) bersama Direktur Keselanatan Perkeretaapian, dan Moderator Media Breafing

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Berdasarkan data Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dalam kurun waktu empat tahun (2019 s.d. 2022), terjadi 1.142 kecelakaan di perlintasan sebidang. 

Baca Juga:
Program Motis 2024 Resmi Ditutup, DJKA Berhasil Angkut 12.733 Motor Pemudik

Dari total kecelakaan tersebut, terbanyak terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga, yaitu 1.004 kecelakaan. 

Terbaru pada 18 Juli 2023, terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang Kota Semarang dan Tanjung Karang, Lampung.

Baca Juga:
Kereta Api Tertabrak Angkot di Wonoasri Madiun

Melihat fakta di atas, Kemenhub melalui DJKA terus melakukan berbagai upaya mengatasi permasalahan aspek keselamatan tersebut. 

"Kereta api telah menjadi salah satu moda transportasi publik yang andal dan menjadi favorit masyarakat," tutur Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal dalam Media Breafing di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Pelintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa? Simak Aturannya!

Namun, perlintasan sebidang masih menjadi PR untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian.

Idealnya kata dia, perlintasan dibuat tak sebidang dengan adanya pembangunan fly over (FO), Underpass atau Jembatan Penyeberangan Orang dan Motor (JPOM).

Namun banyaknya perlintasan sebidang ditambah jumlah ruas atau kontur tanah yang tidak memungkinkan dibangun alternatif maka, keberadaannya harus dapat menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.

Pihaknya juga berharap perlintasan sebidang dapat ditutup dengan adanya dukungan dan kerja sama Pemda setempat serta Kemen PUPR.

Sementara masih adanya perlintasan sebidang di jalan provinsi dan desa, maka menurutnya Pemda wajib memasng pintu pos jaga, dan menyediakan petugas penjaga atas biaya Pemda. 

"Pemda wajib melakukan evaluasi keberadaan perlintasan sebidang minimal satu tahun sekali," ungkapmya.

Sekaligus Pemda melakukan peningkatan keselamatan dalam bentuk pembangunan tidak sebidang, pemasangan pintu dan pos jaga, menutup perlintasan yang membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

"Namun akses masyarakat untuk kemudahan dalam bersosialisasi juga tetap diakomodir dengan dibangunnya alternatif jalan," ungkap dia.

Risal menyampaikan, jumlah perlintasan sebidang dalam kurun waktu tujuh tahun trennya menurun dari 5.685 perlintasan sebidang pada tahun 2016 menjadi 4.194 pada tahun 2022. 

Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat.

Perlintasasn tidak sebidang yang sudah dibangun oleh DJKA dari 2018 – 2022 yaitu sebanyak: 10 flyover, delapan underpass, dan 24 Jembatan Penyeberangan Orang/Motor (JPO/JPOM). 

"Perlintasan tidak sebidang yang akan dibangun oleh DJKA pada tahun 2023 yaitu: dua flyover dan satu JPO/JPOM," kata Risal.

DJKA telah mengeluarkan rekomendasi peningkatan keselamatan pada perlintasasn sebidang pda tahun 2018 – 2023 yaitu merekomendasikan penanganan perlintasan sebidang di 341 titik lokasi yang berada di daerah kewenangan 79 instansi Pemda, telah terbangun pintu perlintasasn sebanyak 218 yang tersebar di Jatim (61), Banten (9), Lampung utara(5) dan Jawa Tengah (143) yang dioperasikan oleh 1.052 penjaga.

Adapun tantangan yang dihadapi dalam penanganan perlintasan sebidang di antaranya yaitu masih banyaknya masyarakat yang belum sadar dan mengetahui aturan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, dan mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.

Keterbatasan pendanaan pengadaan atau pemasangan fasilitas dan penyediaan SDM di perlintasan sebidang di daerah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kemenhub melalui DJKA untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang.

"Di antaranya melengkapi perlintasan sebidang dengan pintu perlintasan, memasang early warning system (EWS) untuk mendeteksi kedatangan kereta api melalui sirine atau lampu peringatan," imbuhnya. (omy)