Plt. Dirjen Hubla Kukuhkan 39 Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal

  • Oleh : Naomy

Rabu, 09/Agu/2023 12:00 WIB
Plt. Dirjen Perhubungan Laut beri selamat kepada Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal Plt. Dirjen Perhubungan Laut beri selamat kepada Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Plt. Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Antoni Arif Priadi mengukuhkan Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Dalam kesempatan itu sebanyak 39 Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal dikukuhkan ditandai dengan pemasangan kostum baru oleh Capt. Antoni bersama Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Rivolindo.

Baca Juga:
Berhasil Evakuasi Kapal MV. Layar Anggun 8, Kemenhub Diapresiasi dari Pemilik Kapal

Pemeriksaan terhadap pemeriksaan kapal sesuai UU 17/2008 tentang Pelayaran kegiatan mencari keterangan dan atau bukti awal terjadinya kecelakaan kapal.

Saat ini Ditjen Hubla menurutnya memiliki 260 Kesyahbandaran dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Baca Juga:
Dukung Pembangunan Dermaga Multipurpose Pelabuhan Tanjung Wangi, Menhub Ajak Peran Swasta

"Dalam memeriksa kecelakaan, tim minimal sebanyak tiga orang," ujar Capt. Antoni. 

Baca Juga:
Direktur KPLP: Pemeriksa Kecelakaan Kapal Harus Kuasai Regulasi Nasional dan Internasional

Bila dilihat secara ideal, kebutuhan Pejabat Pemeriksa Kapal sebanyak 780 personel.

Saat ini baru terdapat 117 persoen di mana 39 di antaranya baru hari ini dikukuhkan. 

"Catatan Ditjen Hubla, Lalin di Selat Malaka saja, terdapat 80.000 kapal dalam setahun,  belum lagi di Selat Sunda dan setiap kapal memiliki potensi untuk mengalami kecelakaan. Namun sudah pasti diusahakan untuk terhindar dari kecelakaan, baik rendah, menengah, atau tinggi," urainya. 

Kecelakaan kapal kata dia tak hanya berdampak pada armada, penumpang, dan anak buah kapal (ABK), namun juga pada lingkungan baik dampaknya kecil, menengah, atau besar.

Untuknya Capt. Antoni menegaskan agar para pejabat pemeriksa kapal, melakukan pemeriksaan dengan detil dan tidak terburu-buru untuk memberikan kesimpulan awal.

"Hasil pemeriksaan tidak bisa menyimpulkan namun diduga sebagau bukti awal, karena butuh pendalaman lagi oleh ahli," tutup Capt. Antoni. (omy)