Disnav Tanjung Priok Bangun Ekosistem Pelayanan Publik Berintegritas

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 26/Agu/2023 13:21 WIB
Penandatanganan Pakta Integritas Penandatanganan Pakta Integritas

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) –  Transformasi organisasi terus dilakukan Kementerian Perhubungan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Distrik Navigasi (Disnav) Tipe B Kelas I Tanjung Priok sebagai wujud kesinambungan pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menjadi Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM).

Baca Juga:
Disnav Tanjung Priok Bangun Ekosistem Pelayanan Berintegritas

Hal ini diwujudkan ll melalui perubahan bentuk organisasi menjadi Distrik" Navigasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). 

"Sebagai satker BLU, Disnav Tanjung Priok lebih berorientasi kepada peningkatan ragam dan kualitas pelayanan publik dalam semangat Enterprising the Government yang diikuti dengan penguatan tata kelola, integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan tugas, fungsi serta pelayanan publik," ujar Kepala Distrik Navigasi Tanjung Priok, Raymond Sianturi, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga:
Resmi jadi BLU, Disnav Tanjung Priok Buka Peluang Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

Dia menyatakan, integritas dan kepuasan masyarakat kembali menjadi fokus yang dititikberatkan oleh Disnav Tanjung Priok, yang juga diangkat dalam forum komunikasi publik bertajuk Rempug Bahari 2023 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu (24/8/2024/3) di Kantor Disnav Tanjung Priok.

Melalui Rempug Bahari 2023, kembali didorong penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM).

Baca Juga:
Disnav Tanjung Priok Canangkan Promoaksi untuk Tingkatkan Layanan Publik

"Tujuannya, menguatkan terwujudnya Ekosistem Penyelenggaraan Tugas, Fungsi dan Pelayanan Disnav Tanjung Priok yang berintegritas, bersih dari praktik KKN, gratifikasi dan pungutan liar,” kata Raymond. 

Hal ini diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama antara Disnav Tanjung Priok dengan pengguna jasa, stakeholder, masyarakat dan instansi pemerintah.

Terkait dalam wilayah kerja yang meliputi wilayah perairan dan pesisir dalam provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung dengan disaksikan oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).

Selanjutnya, Kedeputian Pelayanan Publik - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Direktorat Tindak Pidana Korupsi - Badan Reserse & Kriminal Kepolisian RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. (omy)