Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini Distrik Navigasi (Disnav) Tipe B Tanjung Priok yang saat ini sudah berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) berkomitmen membuka peluang kerja sama yang luas dengan pihak-pihak kompeten dan memenuhi syarat serta kualifikasi yang sesuai.
Baca Juga:
Peserta Diklat AtoN STIP Jakarta Kunjungi Distrik Navigasi Tanjung Priok
Tujuan dari kerja sama ini adalah untukmeningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan permintaan dan kebutuhan yang berkembang di kalangan pengguna jasa, stakeholder, dan masyarakat.
Disnav Tanjung Priok ingin merespons permintaan akan produk dan layanan yang lebih baik serta lebih luas.
Baca Juga:
Disnav Tanjung Priok Bangun Ekosistem Pelayanan Berintegritas
Usai berlangsungnya acara Rempug Bahari 2023, Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Raymond Sianturi mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi dan memprogramkan sejumlah pengembangan produk dan layanan sesuai dengan hasil identifikasi yang telah dilakukan.
"Antara lain pengembangan dan manufaktur Sistem Lampu Suar, Peralatan dan Suku Cadang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Layanan Jasa Pengawasan Aset Vital dan Aset Lainnya di Perairan, serta Survey Hidrografi, Penataan Alur Pelayaran dan Zonasi di Perairan," ujarnya.
Baca Juga:
Disnav Tanjung Priok Canangkan Promoaksi untuk Tingkatkan Layanan Publik
Dia menjelaskan, kerja sama ini akan memanfaatkan sumber daya yang ada pada Disnav Tanjung Priok serta melibatkan mitra kerja dimana sangat terbuka peluang untuk adanya investasi yang lebih lanjut diperhitungkan dalam imbal hasil dan kontribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Peluang investasi yang saling menguntungkan akan dipertimbangkan dengan memerhatikan imbal hasil dan kontribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Indriati, yang membidangi urusan keuangan menambahkan, terdapat berbagai skema kerja sama yang dapat dipilih sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PMK Nomor 129 tahun 2020 dan PMK Nomor 202 tahun 2022.
Selain itu, dia menegaskan bahwa disamping persyaratan legal dan persyaratan keuangan calon mitra kerjasama harus juga memenuhi persyaratan teknis dan semuanya harus lolos dalam Due Diligence. Kerja sama/kemitraan yang dimaksud diharapkan dapat mendorong terbangunnya kemandirian di bidang penyelenggaraan kenavigasian melalui penyediaan jasa layanan dan produk-produk lokal yang dibutuhkan sebagai substitusi terhadap produk-produk impor yang selama ini digunakan di Indonesia.
"Kerja sama ini merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan pelayanan dan memperkuat industri perhubungan laut di Tanjung Priok. Saya yakin hal ini dapat meningkatkan kemudahan bagi para stakeholder dan pengguna jasa untuk mendapatkan produk dan layanan di bidang keselamatan pelayaran khususnya dalam penyelenggaraan kenavigasian," tutupnya. (omy)