Hadapi Liberalisasi Jasa Penunjang Angkutan Udara, Ditjen Hubud Harmonisasi Peraturan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 31/Agu/2023 06:53 WIB
Pertemuan bahas harmonisasi peraturan Pertemuan bahas harmonisasi peraturan

 

YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Angkutan Udara harmonisasi peraturan demi hadapi liberalisasi jasa penunjang angkutan udara. 

Baca Juga:
Ditjen Perhubungan Udara Beri Bantuan pada Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Untuk itu digelar Pertemuan The 2nd Session of Air Transport Ancillary Services Legal Framework yang digelar selama dua hari di Yogyakarta, 30-31 Agustus 2023.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan hadir secara virtual membuka acara tersebut. 

Baca Juga:
Ditjen Hubud Kawal Keselamatan Penerbangan di Festival Balon Udara 2024 di Wonosobo

Turut hadir Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi (BKPM), Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Kepala Pusat Kelembagaan Internasional Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepala Biro Kerja sama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, pejabat di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara serta stakeholders penerbangan.

Pertemuan ini membahas rencana liberalisasi jasa penunjang angkutan udara  serta harmonisasi peraturan dan kebijakan bidang jasa angkutan udara yang diatur pada ASEAN Frameworks Agreement on Services (AFAS) dan ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA). 

Baca Juga:
Penerbangan Pelita Air Sempat Tertunda Dampak Candaan Bom, Ditjen Hubud Buka Suara

“Dengan harmonisasi regulasi terkait jasa penunjang bidang angkutan udara dapat memberikan manfaat dan menghasilkan rekomendasi bagi Kementerian Perhubungan dalam menyusun strategi dan kebijakan liberalisasi serta menentukan posisi tawar Indonesia di forum kerja sama internasional khususnya di bidang jasa penunjang bidang angkutan udara,” ujar Cecep, Rabu (30/8/2023).

Seiring dengan kemajuan industri penerbangan, kerja sama jasa penunjang bidang angkutan udara akan menuju pada tahapan liberalisasi yang lebih terbuka. 

Dengan begitu, hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan untuk dapat mengharmonisasi, membina dan mengembangkan potensi dari industri tersebut.

”Pertemuan ini sangat bermanfaat, mengingat liberalisasi jasa penunjang bidang angkutan udara ini melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga lainnya, untuk itu diperlukan sinergi yang kuat dari seluruh stakeholders,  sehingga masing-masing pihak mendapatkan dampak positif dari liberalisasi ini dan para pelaku usaha nasional dapat lebih memanfaatkan peluang-peluang yang ada,” ungkapnya. 

Harapannya, harmonisasi ini dapat menghasilkan suatu rekomendasi perumusan kebijakan/peraturan yang sesuai dengan kepentingan nasional.

Sedangkan manfaat yang dapat diterima oleh pelaku usaha adalah peningkatan dan pengembangan usaha serta daya saing dalam menghadapi liberalisasi jasa penunjang bidang angkutan udara. (omy)