Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Lintasi 4 Jalan Tol Ini Selama KTT ASEAN, Ini Rutenya!

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 06/Sep/2023 05:49 WIB
Kendaraan di jalan Tol.(Ilustrasi) Kendaraan di jalan Tol.(Ilustrasi)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bertindak sebagai penggerak kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol Jakarta selama penyelenggaraan KTT ASEAN.

Ada empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara).

"Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai tanggal 5 September pukul 00.00 WIB (hari ini) sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB," kata Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/9/2023).

Agung memastikan kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Meski begitu, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN. Meliputi, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, pangan pokok terdiri atas sembako, hingga air minum dalam kemasan.

Menurutnya, mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut diwajibkan untuk melengkapi surat muatan saat melakukan perjalanan. Surat tersebut berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Ia menyampaikan, pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas.

"Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.