Pembayaran Transaksi Transportasi Laut Harus Gunakan Rupiah

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 08/Sep/2023 17:28 WIB
Capt. Hendri Ginting Capt. Hendri Ginting

 

YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) - Pembayaran transaksi transportasi laut harus gunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Baca Juga:
Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Peserta Arus Balik Sepeda Motor Gratis dengan KM Dobonsolo Dilepas Dirlala

Untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia pada tahun 2015 telah menetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Guna mendukung hal tersebut, maka penggunaan mata uang rupiah diwajibkan kepada setiap pihak dalam melakukan transaksi di wilayah Indonesia baik tunai maupun nontunai termasuk bagi Perusahaan Pelayaran dalam transaksi bisnis transportasi laut," papar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Rupiah Dalam Transaksi Transportasi Laut Dengan Tema “Peluang Dan Tantangan” Tahun 2023, di Yogyakarta, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Indonesia Paparkan INSW di Sidang FAL ke-48 di Markas Besar IMO

Menurutnya, aturan kewajiban penggunaan rupiah ini memang sudah cukup lama dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Bank Indonesia.

Namun seiring berjalannya waktu, terdapat Perusahaan pelayaran yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas penundaan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia tersebut.

Baca Juga:
Tiket Mudik Gratis Kapal Laut Sedot Minat Masyarakat

Perusahaan pelayaran sendiri merupakan jenis perusahaan yang bergerak dalam industri transportasi laut. Mereka bertanggungjawab mengangkut barang maupun penumpang melalui perairan laut menggunakan kapal atau kapal laut. 

"Perusahaan pelayaran memainkan peran penting dalam perdagangan internasional dan konektivitas global, karena sebagian besar perdagangan dunia dilakukan melalui jalur laut," kata Capt.Ginting. 

Perusahaan Pelayaran menghadapi tantangan seperti fluktuasi harga bahan bakar, perubahan regulasi, perlindungan lingkungan, dan dinamika pasar global. 

Namun, mereka tetap menjadi komponen integral dari sistem ekonomi global yang menghubungkan berbagai pasar dan negara melalui perairan laut.

Sementara di sisi lain, konektivitas transportasi laut antarpulau di Indonesia dengan angkutan laut saat ini belum dapat menjangkau seluruh daerah.

Dengan begitu, pergerakan orang dan pengangkutan barang di beberapa wilayah masih terbatas yang berdampak pada percepatan-pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang belum merata.

Untuk itu, Capt Hendri berharap melalui FGD ini, dapat dijadikan sebagai forum diskusi dengan pihak-pihak terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di dibidang trasportasi laut sekaligus sebagai forum sosialisasi.

“Selain itu, melalui FGD ini para peserta akan mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai Peraturan Bank Indonesia itu, sehingga akan disepakati solusi untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan kewajiban penggunaan mata uang rupiah serta menemukan peluang dan tantangan sebagai upaya untuk meningkatkan penggunaan mata uang rupiah di wilayah Indonesia,” katanya.

Pada kesempatan itu Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut, Raden Yogie Nugraha, dalam laporannya mengatakan, FGD kali ini diikuti sebanyak 50 peserta yakni Pejabat Kementerian Perhubungan, UPT Ditjen Hubla serta Pemangku kepentingan terkait, baik yang melalui daring maupun yang hadir langsung.

Adapaun Nara Sumber FGD antara lain Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Kepala Badan Kebijakan Fiskal – Kementerian Keuangan, Kepala Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT) Kementerian Perhubungan dan Ketua Umum DPP INSA.

“Kami berharap FGD ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para peserta khususnya dalam upaya peningkatan perekonomian bangsa dan negara” tutup Raden Yogi. (omy)