Tertabrak KA Argo Cheribon saat Berangkat Sekolah, Bocah SD Tewas

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 11/Okt/2023 08:51 WIB
Bocah yang tertabrak kereta api di jalur perlintasan Kutagara, Kota Cirebon ditutupi kain oleh warga sekitar, Rabu (11/10/2023). Dok. Humas KAI Daop 3 CirebonĀ  Bocah yang tertabrak kereta api di jalur perlintasan Kutagara, Kota Cirebon ditutupi kain oleh warga sekitar, Rabu (11/10/2023). Dok. Humas KAI Daop 3 CirebonĀ 

CIREBON (BeritaTrans.com) - Terjadi kecelakaan kereta api di perlintasan kereta api Kutagara,  Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (11/10/2023) pagi.

Kereta api menabrak bocah kelas 2 Sekolah Dasar (SD) hingga meninggal dunia. Bocah tersebut hendak berangkat sekolah.

Baca Juga:
Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Sebidang, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pengguna Jalan Tertib Disiplin Berlalu Lintas

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, pihaknya menerima informasi kejadian tersebut sekitar pukul 06:35 WIB.

"Iya mau nyebrang berangkat ke sekolah, biasanya di antar orang tuanya tadi mah engga."

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta dan Polisi Metro Jaya Galar Sosialisasi dan Penindakan Pelanggar Perlintasan KA

"Untuk kereta api yang lewat, yakni Kereta Api Argo Cheribon jurusan Tegal-Gambir (tg-gmr)," ujar Ayep melalui keterangan resminya yang diterima wartawam, Rabu (11/10/2023).

Korban merupakan seorang siswi kelas 2 SD berinisial N. Ia juga merupakan warga sekitar Kutagara.

Baca Juga:
KAI dan DJKA Tutup 22 Titik Perlintasan Sebidang Secara Serentak: Langkah Proaktif Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA

"(Korban) berangkat sama kakaknya kelas 5 informasi yang diterima, adiknya (korban) itu nyeruntul sudah tahu mau ada kereta lewat ngejar kakaknya yang sudah lebih dulu nyebrang."

"Sementara korban langsung dibawa ke rumah duka yang tak jauh dari lokasi kejadian," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak KAI Daop 3 Cirebon meminta kepada masyarakat untuk peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," jelas dia.(fhm)