Menparekraf Pastikan Bali Aman Dikunjungi

  • Oleh : Naomy

Selasa, 24/Okt/2023 05:36 WIB
Pantai di Pulau Dewata Pantai di Pulau Dewata

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Seiring dengan adanya mitigasi status darurat kekeringan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan saat ini kondisi Bali tetap aman untuk dikunjungi wisatawan seperti biasa. 

Baca Juga:
Mantap, Keroncong Plesiran Masuk dalam Karisma Event Nusantara

Ya, Pj Gubernur Bali mengeluarkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Pulau Dewata itu. 

Menparekraf menjelaskan status siaga darurat bencana ditetapkan untuk memitigasi dan merespon kekeringan ekstrem dan bencana kebakaran hutan serta lahan sebagai dampak El Nino. 

Baca Juga:
Menparekraf Apresiasi Hotel Tentrem Jakarta Tampilkan Keramahtamahan Indonesia

Status siaga darurat bencana di Bali ini diberlakukan selama 14 hari ke depan.

"Bali masih aman, penerbangan masih normal. Status tersebut dikeluarkan sesuai kebutuhan dan untuk kepentingan peningkatan kewaspadaan," ujar Menparekraf saat The Weekly Brief With Sandi Uno di Jakarta, Senin (23/10/2023). 

Baca Juga:
Menparekraf Promosikan Potensi Kekayaan Intelektual Indonesia di Depan Anggota WIPO

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengemukaksn, Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya telah mengeluarkan keputusan Gubernur Bali mengenai penetapan status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Bali, Kamis (19/10/2023).

Status siaga tersebut terhitung sejak 19 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana yang dalam keputusan Gubernur Bali bernomor 897/04-G/HK/2023 tersebut.

Keputusan status siaga itu diambil mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

Pada saat status siaga darurat ini ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses antara lain untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk dalam pengadaan barang atau jasa, serta komando untuk menugaskan (memerintahkan) instansi atau lembaga terkait.

"Keadaan Bali saat ini masih terkendali, SK ini dibuat untuk antisipasi dan mempermudah  penanganan bencana bila diperlukan, dalam status siaga darurat tidak ada pelarangan PPLN atau aktivitas pariwisata tetap berjalan seperti biasa. Saya mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan," ungkap Tjok Bagus. (omy)