Hore, Angkutan Perkotaan Buy The Service Semakin Diminati

  • Oleh : Naomy

Minggu, 29/Okt/2023 07:54 WIB
Angkutan Teman Bus Angkutan Teman Bus

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Hore, Program angkutan perkotaan di 10 kota dengan skema pembelian layanan (buy the service/BTS) telah memberikan penghematan biaya transportasi lebih dari 50 persen bagi penggunanya. 

Tingkat kepuasan mencapai 78,14 persen. Sebanyak 72 persen sebelumnya menggunakan sepeda motor dan 23 persen menggunakan mobil. 

Baca Juga:
Pentingnya Merawat Keselamatan Selama Mudik Lebaran

"Pengguna terbanyak dari kalangan pelajar, yakni 70 persen,' jelas Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Ahad (29/10/2023). 

Parameter berhasil atau tidaknya program angkutan massal kata dia, sebenarnya bukan diukur dari untung ruginya perusahaan yang menyelenggarakan. 

Baca Juga:
MTI: Hindari Kekosongan Terminal Saat Arus Mudik, Prioritaskan Bus AKAP kembali ke Jakarta Lewat Tol

Pasalnya, tidak ada perusahaan yang menyelenggarakan angkutan massal yang untung. 

Sebaliknya subsidi Pemerintah harus semakin besar tergantung dari berhasil atau tidaknya program angkutan massal tersebut.

Baca Juga:
Merealisasikan Mudik Aman Berkesan

Parameter mengukur keberhasilan program angkutan umum adalah berpindahnya pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

Oleh sebab itu angkutan umum harus lebih menarik baik dari segi biaya, pelayanan maupun waktu tempuh.

Makanya, Pemerintah harus all out dalam membangun angkutan umum yang menarik, murah, nyaman, aksesibilitasnya. 

Dapat dipastikan biaya akan lebih tinggi dari pendapatan tarifnya, karena targetnya bukan pendapatan melainkan intangible cost berupa peningkatan keselamatan lalu lintas, kemacetan lalu lintas teratasi, berkurangnya penggunaan BBM, menurunnya pencemaran udara, menekan angka inflasi, 

"Dalam beberapa tahun terakhir, populasi kendaraan bermotor terus meningkat dengan cepat," ungkapnya.

Pertumbuhan ekonomi, perkembangan kelas menengah dan perubahan gaya hidup telah mendorong banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi.

Di sisi lain, ada keterbatasan lahan dan biaya tinggi serta keterbatasan ruang fisik yang terlalu sempit untuk menampung jumlah kendaraan yang meningkat pesat, telah menyebabkan sering terjadi kemacetan lalu lintas.

Kemacetan lalu lintas, telah memiliki dampak negatif yang berarti, termasuk waktu perjalanan yang meningkat, tingkat stres pengendara bertambah, pemborosan bahan bakar dan penurunan efisiensi bertransportasi. 

Kendaraan bermotor merupakan sumber uatam polusi udara di perkotaan. Polusi udara yang tinggi. 

Polusi udara yang tinggi menyebabkan masalah pernapasan, iritasi mata, dan penyakit pernapasan kronis. 

Selain itu, polusi udara juga berkontribusi pada perubahan iklim global dunia.

Dengan memprioritaskan dan meningkatkan sistem angkutan umum yang efisien, serta menyediakan insentif atau subsidi operasional dan infrastruktur yang diperlukan, maka pemerintah (termasuk pemda) dan masyarakat dapat bekerjasama untuk mengurangi dampak negatif dari peningkatan jumlah kendaraan bermotor, kamecaten lalu lintas dan polusi dalam lingkungan perkotaan.

Keterjaminan ketersediaan angkutan massal ada di pasal 158 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan. 

"Angkutan massal yang dimaksud itu harus didukung mobil bus yang berkapasitas angkut massal, memiliki jalur khusus ( busway), trayek angkutan umum yang lain tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal dan ada angkutan pengumpan mendekati hunian," beber dia.

Pembenahan Dimulai Tahun 2004

Indonesia menurut Djoko, memulai perbaikan pelayanan angkutan umum dimulai dari Kota Jakarta tahun 2004 dengan mengoperasikan Trans Jakarta Blok M – Kota dengan jalur busway dan PT Trans Jakarta sebagai operator.

Sejak tahun 2005, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membagikan 20 bus sedang ke Kota Batam untuk dioperasikan menjadi Trans Batam. Pemberian bus ke daerah berlanjut hingga tahun 2016. 

Ada yang masih berlanjut beroperasi hingga sekarang, namun tidak sedikit sudah tidak beroperasi lagi. 

Adapun yang masih beroperasi, antara lain Trans Koetaradja, Trans Padang, Trans Metro Pekanbaru, Trans Batam, Trans Semarang, Trans Jogja, Trans Metro Bandung, Trans Sidoarjo, Batik Solo Trans, Trans Jabodetabek, Trans Cirebon, Trans Mebidang, Trans Sarbagita, Trans Lulu.

"Trayek yang tidak beroperasi, seperti Trans Musi, Trans Pakuan, Trans Kawanua, Trans Mataram, Trans Mamminasata, Trans Bandar Lampung, Trans Balikpapan, Trans Tarakan, Trans Amboina, Trans Hulontalangi, Trans Anggrek, Trans Muba," ujarnya. 

Namun, tidak sedikit pula oleh pemda, bus bantuan tidak dioperasikan sebagai angkutan umum, hanya untuk menjadi kendaraan operasional Pemda. Jika masih digunakan khusus sebagai antarjemput pelajar masih lumayan.

Sejak tahun 2020, dimunculkan skema pembelian layanan (buy the service) oleh Ditjen Hubdat Kemenhub dinamai Program Teman Bus dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dengan Program Bus Kita. Pogram sebagai stimulus pengembangan angkutan umum perkotaan dengan jangka waktu yang ditentukan dengan tujuan untuk meningkatkan minat penggunaan angkutan umum dan kemudahan bermobilitas di masyarakat. 

Program Teman Bus di 10 kota, yaitu Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Bandung (Trans Metro Pasundan), Surakarta (Batik Solo Trans), Purwokerto (Trans Banyumas), Yogyakarta (Trans Jogja), Denpasar (Trans Metro Dewata), Banjarmasin (Trans Banjarbakula), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya) dan Makassar (Trans Mamminasata). 

"Sedangkan Program Bis Kita di Kota Bogor (Trans Pakuan)," imbuh dia. 

Salah satu keterbatasan pada stimulus program ini adalah skema kontrak tahun jamak ( multi years) tiga tahun dengan harapan layanan akan dilanjutkan oleh pemerintah daerah.

Ada kesenjangan untuk menangani sistem angkutan massal (GIZ, 2023), di tingkat Pemerintah Daerah  belum memiliki (1) kapasitas fiskal yang mencukupi untukmenerapkan sistem angkutan massal, (2) struktur kelembagaan metropolitan yang dapat mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan lintas batas administrasi dan lintas moda angkutan dalam satu wilayah metropolitan, (3) rencana mobilitas perkotaan terpadu sebagai dasar implementasi angkutan massal perkotaan, (4) keahlian teknis untuk merencanakan, merancang, mengimplementasikan, dan mengoperasikan sistem angkutan massal secara memadai. 

Sementara di pemerintah pusat, perlu dukungan/inisiatif dari PemerintahPusat secara menyeluruh ke Pemerintah Daerah (termasuk knowledge sharing, pendampingan, insentif).

Data yang dihimpun GIZ (Mei 2023), modal share angkutan umum di Singapura, Hongkong dan Tokyo sudah di atas 50 persen. Kuala Lumpur dan Bangkok kisaran 20 persen – 50 persen. 

Sedangkan kota-kota di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan kurang dari 20 persen. Sementara dalam lima tahun terakhir tingkat pertumbuhan kendaraan pribadi di Indonesia rata-rata 8 persen per tahun. 

Ranking kemacetan kota-kota di Indonesia, Jakarta menduduki ranking 10. Ranking pertama Bengalore (India, ranking kedua Manila (Philiphina), ranking 11 Bangkok (Thailand), ranking 32 Tokyo (Jepang, ranking 46 Kuala Lumpur (Malaysia), ranking 96 Singapura, ranking 108 Hongkong.

Kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas Kota Jakarta Rp65 triliun per tahun, sedangkan Kota Semarang, Surabaya, Bandung, Medan, Makassar sebesar Rp12 triliun per tahun. Sudah melebihi APBD kotanya.

"Sejak beroperasi tahun 2020 hingga tahun 2023, Ditjen Hubdat Kemenhub telah memberikan anggaran biaya operasional BTS sebesar Rp1,5 triliun," kata Djoko. 

Tahun 2020 sebesar Rp56,9 miliar untuk lim kota. Tahun 2021 untuk 10 kota sebesar Rp292, 7 miliar. Dengan jumlah kota yang sama, tahun 2022 mendapat subsidi Rp550,9 miliar dan tahun 2023 Rp625, 7 miliar. 

Capaian kinerja

Hasil evaluasi yang dilakukan Ditjen Hubdat (2023), persentase penumpang di 10 kota layanan Teman Bus terdiri dari 87,53 persen penumpang dengan tarif regular/umum, dan 12,47 persen penumpang khusus dengan tarif Rp2.000. Penumpang khusus terdiri dari pelajar, lansia, dan disabilitas.

Terjadi penurunan penumpang sebesar 1,35 persen jika dibandingkan dengan Triwulan II dan terjadi kenaikan load factor sebesar 1,29 persen jika dibandingkan dengan Triwulan II. 

"Penurunan penumpang terjadi di Kota Medan, Surakarta Bus, Banjarmasin, Banyumas, dan Makassar. Penurunan yang terjadi disebabkan mulai diberlakukan tarif penumpang khusus per 1 Juli 2023 dari Rp0 menjadi Rp2.000 dan pemberlakuan satu penumpang satu kartu uang elektronik. Kota dengan load factor di atas rata-rata, yaitu Kota Surakarta (bus), Yogyakarta, Bandung, Banjarmasin, dan Banyumas. 

"Kota dengan load factor di bawah rata-rata, yakni Kota Denpasar, Medan, Palembang, Surakarta ( feeder), Makassar dan Surabaya," ucapnya. 

Capaian SPM

Rata-rata capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan III  (Juli, Agustus, dan September) untuk 10 kota sebesar 99,91 persen. Rata-rata capaian SPM pada Triwulan II (April, Mei dan Juni) sebesar 99,98 persen. 

Terjadi penurunan capaian SPM sebesar 0,07 persen jika dibandingkan dengan Triwulan II. Kota dengan capaian SPM di atas rata-rata di Kota Bandung, Banyumas, Makassar, dan Surabaya. Sedangkan kota dengan capaian SPM di bawah rata-rata, yakni Kota Denpasar, Palembang, Surakarta (bus dan feeder), Yogyakarta dan Banjarmasin.

Ada sejumlah kendala lapangan yang masih terjadi, seperti titik henti digunakan untuk berdagang dan parkir, rambu bus stop tidak layak dan hilang, ranting pohon menghalangi jalan, halte rusak/tidak layak, konflik dengan angkutan yang ada, vandalism, jalan berlubang, pembangunan gorong-gorong, jalan sempit.

Sebanyak 72 persen sebelumnya menggunakan sepeda motor dan 23 persen memakai mobil. Sisanya peralihan dari sebelumnya menggunakan angkot. 

Hal ini menandakan minat masyarakat menggunakan kendaraan umum cukup tinggi yang sebelumnya menggunakan kendaraan pribadi. 

"Diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. Terutama peminat dari kalangan pelajar cukup tinggi, yakni 70 persen," kata Djoko.

Pengguna BTS menilai sangat pusat (78,14 persen) terhadap pelayanan berdasarkan aspek yang terdiri dari keselamatan (82,85 persen), sistem pembayaran (80,03 persen), keamanan dan kenyamanan (77,95 persen), keterjangkauan (76,54 persen), operasional (76,46 persen) dan aksesibilitas (75,43 persen). 

Aspek aksesibilitas menjadi area of improvement utama, yaitu terkait kondisi fasilitas pendukung (misal, trotoar, marka/rambu, lampu penerangan) untuk mengakses dari/ke halte terdekat.

Berdasarkan hasil survey kepuasan pelanggan periode Mei – Juni 2023 yang dilakukan terhadap 20.735 pengguna layanan BTS, biaya transportasi yang dikeluarkan oleh masyarakat menjadi lebih rendah setelah menggunakan layanan BTS. Mengindikasikan layanan BTS memberikan penghematan ongkos bertransportasi lebih dari 50 persen bagi pengguna.

Rekomendasi jangka pendek

Untuk jangka pendek, pemerintah perlu untuk melakukan revisi terhadap PM No. 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Umum Perkotaan. Pemberian bimbingan kepada Pemerintah Daerah terkait pembentukan kelembagaan. 

Mewajibkan agar menyususun kebijakan dalam rangka melanjutkan penataan angkutan umum perkotaan dan pemberian subsidi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

Koordinasi antarkementerian/lemabaga, khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong sektor transportasi umum. 

Penetapan peraturan fleksibilitas pengalihan operasional kendaraan lintas koridor. 

Mendorong push and pull strategy, seperti peningkatan tarif parkir pada ruas jalan tertentu, regulasi penggunaan angkutan umum untuk Aparat Sipil Negara (ASN) pada hari tertentu, regulasi penerapan ganjil genap pada ruas jalan tertentu, kartu berlangganan, menetapkan standarisasi sistem pembayaran/ e-ticketing, penetapan Service Level Agreement (SLA). Penetapan peraturan pergantian armada yang melebihi masa susut dalam BOK.

Sementara untuk jangka menengah, persiapan pembentukan kelembagaan Mitra Instansi Pemerintahan (MIP) dan persiapan skema handover dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. (omy)