Kementerian-KP Catat Peningkatan PNBP Pemanfaatan Ruang Laut 130 Persen

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 01/Nov/2023 18:53 WIB
Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menjelaskan pentingnya pengaturan pemanfaatan ruang laut saat sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan KKPRL. Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menjelaskan pentingnya pengaturan pemanfaatan ruang laut saat sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan KKPRL.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut hingga Oktober 2023 mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) mencapai Rp346 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar 300 Miliar atau meningkat 130 persen.

Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kusdiantoro saat membuka acara Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50 Tahun 2023 dan Koordinasi Penyelenggaraan KKPRL. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Pastikan Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Kusdiantoro juga menyampaikan, KKPRL saat ini sedang trending dan menjadi perhatian baik di internal KKP maupun pihak luar karena perannya dalam pengaturan pemanfaatan ruang laut. Karenanya  diperlukan  peningkatan pelayanan agar manfaat yang diperoleh juga meningkat, salah satunya melalui capaian PNBP.

“PNBP KKPRL merupakan salah satu kontributor terbesar yakni 80% capaian PNBP di Ditjen PKRL. Sampai dengan Oktober 2023 ini  sudah mencapai 130% dari target yang ditetapkan,” ujar Kusdiantoro.

Baca Juga:
KKP Bersama Xiamen University Bahas Integrasi Perencanaan Ruang Laut Dukung Pembangunan IKN

Kusdiantoro pun menerangkan beberapa aturan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pelayanan pemanfaatan ruang laut, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Menyusul kemudian diterbitkan pula  Keputusan Direktur Jenderal Nomor 50 Tahun 2023 sebagai turunan dari aturan-aturan yang sudah ada. 

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang Laut di antaranya mengatur tentang materi pokok  perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian ruang laut, dan pengawasan ruang laut.

Baca Juga:
Program SFV Dinilai Beri Dampak, Capaian PNBP KKP Naik 129,4 Persen pada 2023

Sebagai implementasi  Pasal 122 hingga Pasal 129 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tersebut, diterbitkan  pedoman teknis untuk mendukung penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut pada tanggal 4 September 2023. Pedoman Teknis memuat tentang pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, penyesuaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, serta perubahan, pencabutan dan pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
 
“Peraturan ini sudah komprehensif dan  dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan agar ruang laut dapat dikelola lebih baik dan lebih teratur. Pelayanan dalam penataan ruang laut ini menjadi salah satu potret tugas dan fungsi KKP, sehingga perlu kehati-hatian dan lebih cermat dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.

Sementara itu Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan bahwa tantangan dalam penyelenggaraan KKPRL ini cukup besar. Terdapat 5 (lima) isu strategis yang perlu diperhatikan yaitu pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau sangat kecil yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, penataan kawasan pesisir yang semakin terancam degradasi, pemanfaatan wilayah yurisdiksi implementasi ekonomi biru dan ekonomi kelautan serta penataan alur kabel bawah laut.

“Perlu penyelarasan antara tata ruang laut dengan tata ruang daratnya. Jika tidak selaras tidak akan tercapai penataan ruang laut yang berkelanjutan. Untuk sampai pada tahap integrasi menuju pembangunan yang berkelanjutan, semua pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk mensinergikan tujuan, kebijakan, strategi dalam proses integrasi struktur ruang dan pola ruang,” tandas Suharyanto.(fhm)