Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Amankan Aset Negara Senilai Rp138 Miliar

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 09/Nov/2023 18:43 WIB
GM Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa, Agus Edi Santoso, lihat langsung pengosongan lahan aset negara (Pelindo), Foto:istimewa/pelindoreg2sundakelapa GM Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa, Agus Edi Santoso, lihat langsung pengosongan lahan aset negara (Pelindo), Foto:istimewa/pelindoreg2sundakelapa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan eksekusi pengosongan terhadap tanah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) seluas 5.564 m2 di Jalan Lodan No 43, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga:
Peringati Bulan K3, Pelindo Sunda Kelapa Gelar Gerakan Pekerja Sehat

Eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 3200 K/Pdt/2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 450/PDT/2021/PT DKI jo. Putusan PN Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, yang merupakan sengketa antara Pelindo dengan PT Artha Sempana.

PT Artha Sempana awalnya adalah penyewa dengan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan Pelindo, dari tahun 1992 sampai dengan tahun 2012, namun setelah berakhirnya masa sewa PT Artha Semapana malah mengklaim tanah tersebut miliknya dan menguasainya hingga berujung pada persidangan yang akhirnya memenangkan Pelindo yang menyatakan sebagai pihak yang sah sebagai pemegang hak pengelolaan atas tanah seluas 5.562 m2 di Jalan Lodan 43.

Baca Juga:
Diikuti Asosiasi dan Mitra, Pelindo Sunda Kelapa Gelar Apel Bulan K3 Nasional

Eksekusi pengosongan dilangsungkan pada Pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dihadiri oleh Agus Edi Santoso, GM Pelindo Reg 2 Sunda Kelapa, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku kuasa hukum Pelindo, dengan dibantu pengamanan dari Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan sebanyak 40 (empat puluh) personil, dari Kodam, Kodim dan Koramil sebanyak 17 (tujuh belas) personil, dan Satpol PP sebanyak 15 (lima belas) personil. Selain itu dalam pelaksanaan eksekusi hadir juga perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai penunjuk batas objek eksekusi, dalam keterangan resmi, Kamis (9/11/2023). 

Baca Juga:
Program TJSL, Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Tanam Mangrove Seluas 7,5 Hektar di Pesisir Pantai Tanjung Pasir Tangerang

 

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Pelindo tetap mengedepankan rasa kemanusiaan, dimana terhadap penghuni di lokasi objek eksekusi, Pelindo telah menyiapkan rumah penampungan sementara dan terhadap barang-barang lainnya yang berada di objek eksekusi dipindahkan ditempat penampungan sementara.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut, Pelindo telah mengamankan aset negara seluas 5.564 m2 atau senilai setara sekitar Rp138 M jika berdasarkan harga NJOP Tahun 2023.(ahmad)