Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) – Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Setditjen Hubla) menempati peringkat pertama dengan menyabet Predikat PPID Informatif pada Anugerah Standar Layanan Informasi Publik Tingkat PPID Pelaksana.
Baca Juga:
Ditjen Hubla Bangun Rumah Dinas Pejabat Eselon II
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan di Ruang Mataram Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Penilaian tersebut ditetapkan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Perhubungan pada PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana UPT dimana Setditjen Hubla meraih nilai tertinggai yakni 96,5.
Baca Juga:
Pentingnya Perencanaan dalam Pengelolaan Barang Milik Negara
Adapun kegiatan Monev PPID ini merupakan implementasi pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Menteri Perhubungan beserta Tim PPID Utama Kementerian Perhubungan atas apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses kepada masyarakat.
Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar FGD Rencana Renstra 2025-2029
“Kami berterima kasih mendapat penghargaan informatif di dalam standar pelayanan informasi publik dan ini menjadi kebanggaan bagi kami. Ke depannya justru ini juga menjadi pemicu untuk bisa melayani informasi lebih baik lagi sehingga kami terus berinovasi dalam menyediakan layanan informasi yang efisien dan responsif,” ujar Lollan.
Selain penghargaan kepada PPID Pelaksana, penghargaan juga diberikan kepada PPID Pelaksana UPT di Lingkungan Kemenhub Tahun 2023 yang memenuhi dua indikator penilaian.
Yakni indikator I merupakan penilaian terhadap kelengkapan standar minimum layanan informasi publik yang tersedia di unit kerja, dan kuesioner dengan indikator II merupakan penilaian terhadap penyediaan informasi yang menjadi klasifikasi minimum pada layanan informasi publik.
Adapun PPID Pelaksana UPT Eselon II Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang meraih Predikat Informatif antara lain, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, KSOP Kelas I Banjarmasin, dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, sedangkan dua UPT Eselon II lainnya mendapat Predikat Menuju Informatif.
Sementara pada PPID Pelaksana UPT Eselon III, sejumlah lima UPT mendapat Predikat Menuju Informatif dan pada PPID Pelaksana UPT Eselon IV, KSOP Kelas IV Ketapang dan UPP Kelas III Teluk Segintung mendapat Predikat Informatif, sedangkan dua UPT lainnya mendapat Predikat Menuju Informatif. (omy)