Ditjen Hubla Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal

  • Oleh : Naomy

Kamis, 16/Nov/2023 15:32 WIB
Direktur KPLP Direktur KPLP

BATAM (BeritaTrans.com) – Menjadi salah satu negara yang lalu lintas lautnya padat, kasus kecelakaan atau insiden kapal di Indonesia masih acapkali terjadi. 

Kecelakaan tersebut menimbulkan risiko, salah satunya adalah keberadaan kerangka kapal dan muatannya. 

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Akibatnya, kelancaran aktivitas pelayaran terhambat serta membahayakan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Jon Kenedi menyampaikan, upaya penanganan kerangka kapal yang mengalami musibah di laut harus segera dilakukan karena dapat menimbulkan persoalan lanjutan, yang berisiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran. 

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

Untuk itu, pemberlakuan asuransi penyingkiran kerangka kapal (wreck removal) wajib diberlakukan. 

“Perlu adanya jaminan asuransi atau kerja sama dengan perusahaan asuransi yang memiliki dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal, 2007, yang mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (wreck removal),” urai Jon Kenedi di Batam, Rabu (15/11/2023). 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Pelatihan Boarding Officer bagi Awak Kapal Patroli

Urgensi tersebut yang mendasari digelarnya Workshop Ship Insurance Liability Based International Provisions bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan. 

Pihaknya mengatakan, pembekalan ini diperlukan untuk mempersiapkan langkah percepatan penanganan kerangka kapal di wilayah kerja masing-masing.  

“Terutama dari sisi pembiayaan oleh pihak asuransi kapal (wreck removal insurance) dengan waktu yang terukur yaitu paling lama 180 hari kalender sejak kapal mengalami kecelakaan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Wreck Removal Insurance merupakan asuransi yang memberikan perlindungan dari risiko kewajiban biaya atas penyingkiran kerangka kapal (wreck removal) oleh otoritas pelabuhan yang dapat diperluas dengan risiko tanggung jawab pencemaran polusi.

Wreck removal yang dimaksud, termasuk kewajiban atas biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran untuk pengangkatan, pemindahan, penghancuran, pengapungan atau penandaan bangkai kapal atau kargo milik tertanggung, peralatan atau harta benda yang berada atau dibawa di atas kapal tersebut. 

Namun dengan ketentuan, tertanggung diwajibkan secara hukum untuk melakukan operasi atau menanggung biaya-biaya tersebut. 

Jon menegaskan, percepatan penyelesaian penanganan kerangka kapal ini dapat berimplikasi dengan kepentingan-kepentingan lainnya. 

“Prinsipnya, kita harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran aktivitas pelayaran sebagai pendukung moda transportasi laut untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat,” tutupnya. (omy)