Biaya Haji 2024 Sudah Ditetapkan Pemerintah dan DPR Jadi Rp 93,4 Juta, Ini Rinciannya!

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 29/Nov/2023 11:22 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah telah menetapkan Biaya Ibadah Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH oleh Kemenag bersama Komisi VIII DPR.

Dalam rapat tersebut juga disepakati kuota haji Indonesia tahun 2024.

Penetapan biaya haji ini dilakukan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah hadir dalam rapat.

Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji 2024 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 56.046.172.

"Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh Saudara Ketua (Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi) untuk jemaah reguler sebesar Rp 93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah Rp 56 juta atau 60 persen," kata Yaqut dalam rapat.

Adapun biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp 56.046.172. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 93.410.286.

Panja Komisi VIII DPR RI sebelumnya mendesak pemerintah menurunkan biaya haji hingga akhirnya disepakati angka 93,4 juta. Usulan awal Kemenag adalah sekitar Rp 105 juta.

Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah yang diwakili Kemenag dan BPKH telah menyetujui kuota haji RI tahun 1445 H/2024 Masehi. Kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241 ribu jemaah.

"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M dan Panja Pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH sebagai berikut. Kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat panja.

Abdul merincikan kuota 241 ribu itu terbagi atas jemaah haji reguler dan khusus. Adapun kuota jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang," ujarnya.(fhm)