Ditjen Hubla Serah Terima Aset di 8 UPT Terdampak PM 15/2023 dan PM 17/2023

  • Oleh : Naomy

Selasa, 05/Des/2023 17:39 WIB
Serah terima aset Serah terima aset

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut teken Berita Acara Serah Terima Asset Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang terdampak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 15 dan 17 Tahun 2023.

Serah Terima Asset dilakukan pada delapan Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut, yaitu empat KSOP Utama dan empat UPP, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

Baca Juga:
Digitalisasi Pelayanan, Pelabuhan Cirebon Go Live STID dan SIMON TKBM

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt, Antoni Arif Priadi dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Ditjen Hubla Wisnu Wardana mengatakan, serah terima aset ini dilaksanakan sehubungan adanya perubahan signifikan yang terjadi dengan diterbitkannya Permenhub No. 15 dan 17 Tahun 2023, yang menggabungkan dua Kantor UPT menjadi satu, yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama dan Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.

"Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran," ungkapnya, di Ruang Sriwijaya Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Pengoperasian Perdana Terminal Penumpang Donggala Diresmikan

Dua PM, yakni No. 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, dan No. 17 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

"Serah terima asset masing-masing kepada KSOP Utama Makassar, KSOP Utama Tanjung Perak, KSOP Utama Tanjung Priok, dan KSOP Utama Belawan, serta  empat UPP yakni UPP Kelas II Babang kepada UPP Kelas III Saketa, UPP Kelas II Soasio kepada UPP Kelas III Sofifi, UPP Kelas III Atapupu kepada UPP Kelas III Wini, UPP Kelas III Kolonedale kepada UPP Kelas III Bungku," jabarnya.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Optimalkan Penerimaan PNBP

Serah Terima Asset ininkata Wisnu, menjadi langkah strategis pasca-penerbitan peraturan tersebut. 

Diharapkan, langkah ini akan meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh Indonesia, serta pelayanan jasa kepelabuhanan yang lebih baik.

Terkait dengan telah dilakukannya serah terima asset tersebut, diharapkan agar ke depan akan lebih menjamin terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh Indonesia, serta mampu meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan secara baik, sehingga keamanan dan kelancaran arus bongkar muat di pelabuhan tetap berjalan lancar, aman dan tertib.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam kegiatan ini, terutama para Kepala UPT dan semua pihak terkait. Semoga kegiatan ini berjalan dengan baik, memberikan manfaat, dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan transportasi laut di seluruh Indonesia," tutupnya. (omy)