Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Perhatin, mulai besok (11/12/2023) PT ASDP Indonesia Ferry resmi menerapkan radius pembatasan area pembelian tiket ferry online menjelang Posko Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini menurut Corporate Secretary PT ASDP Shelvy Arifin, didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
Baca Juga:
ASDP Salurkan 750 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Lampung
"Tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang handal dan berkualitas," kata Shelvy di Jakarta, Ahad (10/12/2023).
Ketika pembatasan area berjualan tiket ini berlaku, menurutnya, maka pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat Kawasan Pelabuhan.
Baca Juga:
Kesiapan Angleb, ASDP Terus Perkuat Layanan Penyeberangan di Lintasan Tersibuk Sumatera-Jawa-Bali
Aktivitas pembelian akan terbaca melalui GPS telepon seluler, di mana ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket.
ASDP mengimbau agar pengguna jasa memastikan melakukan reservasi dan pembelian tiket sejak jauh hari dan telah bertiket sebelum berangkat menuju Pelabuhan.
Baca Juga:
Libur Lebaran di Baubau: Nikmati Silaturahmi, Wisata Bahari, dan Kemudahan Akses Bersama ASDP
"Pastikan juga koneksi dan fitur GPS Location telah aktif supaya tidak ada kendala saat memesan tiket," ucapnya.
Adapun radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket adalah sebagai berikut.
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km. (omy)