Oleh : Ahmad
MEDAN (BeritaTrans.com) – Eksekusi tahap awal untuk 3 (tiga) persil lahan Kawasan Industri Kuala Tanjung (KIKT) di Desa Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara berjalan lancar (20/12). Eksekusi lahan dilakukan oleh PT Prima Pengembangan Kawasan (PT PPK) bersama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Kelas IB.
Jansen Sitohang selaku Direktur Utama PT PPK menyampaikan, bahwa secara umum, pembebasan lahan warga untuk pembangunan proyek KIKT berjalan lancar. Hanya ada 9 dari 354 Persil atau sekitar 2.7 Ha dari total 43.5 Ha yang harus dilaksanakan melalui eksekusi.
“Proses eksekusi ini kami serahkan kepada PN Kisaran, dan segala hasil putusan PN Kisaran sudah berkekuatan hukum tetap. Hendaknya semua pihak menghormati putusan ini, sehingga pembangunan KIKT dapat berjalan lancar dan akan menjadi kebanggaan masyarakat sekitar karena kawasan ini kedepannya dapat meningkatkan pendapatan daerah yang juga akan berdampak untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Jansen.
Baca Juga:
Jumat Curhat, Jembatan Komunikasi Masyarakat dan Stakholder di Pelabuhan Waingapu
Dalam proses eksekusi 3 (tiga) persil ini, PN Kisaran menugaskan Mursal Pahri, S.H., selaku Juru Sita PN Kisaran, dan Tim untuk pelaksanakan eksekusi, serta dikawal ketat oleh pihak Kepolisian Resor Batubara, dihadiri langsung oleh Perwakilan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Aparat Pemerintahan Desa Kuala Tanjung serta pihak terkait lainnya.
“Eksekusi untuk 3 persil lahan telah dilaksanakan, walau terkendala dengan medan yang tidak padat sehingga susah dilintasi oleh alat berat namun akhirnya berhasil dilaksanakan. Masih ada beberapa persil lahan yang akan dieksekusi, harapan kami dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman juga”, ujar Mursal saat dimintai tanggapan atas pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga:
Perkuat Sinergi, JPPI dan PME Jalin Kerja Sama Penyediaan Pekerjaan Docking dan Sparepart
Salah seorang pemilik tanah berinisial I yang juga terdampak pengadaan tanah, sebelumnya mengaku diuntungkan dengan uang ganti rugi yang diberikan.
“Saya senang lahan saya termasuk kedalam lokasi yang dibutuhkan, saya merasa uang ganti rugi yang diberikan menguntungkan bagi kami, karena dari uang itu saya bisa membeli rumah pengganti dan beberapa aset lainnya serta menjadi modal untuk mengembangkan usaha," ujarnya.
Sebelumnya dalam proses konsinyasi ini telah dilakukan penitipan Uang Ganti Rugi (UGR) di PN Kisaran oleh PT PPK untuk para pemilik tanah yang menolak pembayaran. Dari 13 persil lahan yang dikonsinyasi, terdapat 4 persil pemilik tanah yang akhirnya memutuskan untuk mengambil uang yang dititip di PN Kisaran.
Sebagai informasi, KIKT merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan KIKT di Provinsi Sumatera Utara. KIKT ini memiliki berbagai keunggulan diantaranya terdapat akses tol Medan-Kuala Tanjung, dekat dengan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke, dan industri pengolahan alumunium. KIKT juga berada pada hinterland perkebunan kelapa sawit yang luas dan dekat dengan Pelabuhan Kuala Tanjung, sehingga dapat meminimalisir biaya pengangkutan dari dan ke Pelabuhan Kuala Tanjung.
“Terkait pembangunan proyek KIKT, pada saat ini kami terlebih dahulu melakukan proses pengadaan tanah melalui tahap pembebasan lahan. Berkenaan dengan itu, PT PPK sebagai anak perusahaan PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) senantiasa berkomitmen untuk menempatkan aspek-aspek Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) agar terciptanya proses bisnis yang lebih tertata dan transparan serta sejalan dengan visi perusahaan yakni menjadi pengembang kawasan yang terintegrasi, modern, smart dan ramah lingkungan,” tutup Jansen.(ahmad)