Tertabrak Kereta Api Feeder di Cimahi, Wanita Tanpa Identitas Ini Tewas

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 08/Feb/2024 20:52 WIB
Petugas melakukan evakuasi wanita tanpa identitas yang tertemper KA Feeder di Cimahi, Kamis (8/2/2024). Petugas melakukan evakuasi wanita tanpa identitas yang tertemper KA Feeder di Cimahi, Kamis (8/2/2024).

BANDUNG (BeritaTrans.com) - Perempuan tanpa identitas tertabrak kereta feeder atau penghubung Kereta Cepat Jakarta Bandung di perlintasan kereta api Stasiun Cimindi, Kota Cimahi, Kamis (8/2/2024). 

Korban diduga tak menyadari adanya kereta saat berjalan di area rel tersebut.

Baca Juga:
KA Pasundan Tertabrak Ayla hingga Terseret 15 Meter di Sidoarjo

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2, Ayep Hanapi mengatakan korban tewas tertabrak kereta feeder Kereta Cepat Jakarta Bandung di kilometer 149 emplasemen Stasiun Cimindi tanpa identitas. Saat peristiwa terjadi posisi korban berada di luar jalur kereta api. 

"Perempuan (korban) tanpa identitas usia 20-30 tahun," ucap Ayep saat dihubungi.

Baca Juga:
3 Remaja Keserempet Kereta Saat Ngonten di Dekat Rel, 1 Tewas

Saat ini jenazah korban telah dibawa oleh pihak kepolisian ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Mengenai penyebab korban berada di area tersebut masih didalami. "Dibawa kepolisian dan Inafis ke RSHS," kata dia.

Dari informasi yang diperoleh, korban tengah berjalan di perlintasan kereta api kemudian datang kereta api dari arah barat menuju wilayah Timur. Kereta api berada di belakang korban dan diduga korban tidak menyadari dan langsung tertabrak.

Baca Juga:
Bus Putra Sulung Diseruduk Kereta Api Lampung-Palembang, Ada yang Meninggal

Ayep mengatakan, PT KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.

Atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Masyarakat yang melanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. (fhm)