Oleh : Fahmi
BANDUNG (BeritaTrans.com) - Perempuan tanpa identitas tertabrak kereta feeder atau penghubung Kereta Cepat Jakarta Bandung di perlintasan kereta api Stasiun Cimindi, Kota Cimahi, Kamis (8/2/2024).
Korban diduga tak menyadari adanya kereta saat berjalan di area rel tersebut.
Baca Juga:
Kereta Api Srilelawangsa Tertabrak Becak, Penumpang KA Dirugikan Terlambat Sampai Tujuan
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2, Ayep Hanapi mengatakan korban tewas tertabrak kereta feeder Kereta Cepat Jakarta Bandung di kilometer 149 emplasemen Stasiun Cimindi tanpa identitas. Saat peristiwa terjadi posisi korban berada di luar jalur kereta api.
"Perempuan (korban) tanpa identitas usia 20-30 tahun," ucap Ayep saat dihubungi.
Baca Juga:
KA Gajayana Tertabrak Minibus di Perlintasan yang Sudah Tertutup, Ini Kata KAI Daop 3 Cirebon
Saat ini jenazah korban telah dibawa oleh pihak kepolisian ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Mengenai penyebab korban berada di area tersebut masih didalami. "Dibawa kepolisian dan Inafis ke RSHS," kata dia.
Dari informasi yang diperoleh, korban tengah berjalan di perlintasan kereta api kemudian datang kereta api dari arah barat menuju wilayah Timur. Kereta api berada di belakang korban dan diduga korban tidak menyadari dan langsung tertabrak.
Baca Juga:
Kecelakaan KA di Perlintasan Sebidang Terjadi Lagi, KAI: Sudah Darurat Tinggi
Ayep mengatakan, PT KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.
Atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Masyarakat yang melanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. (fhm)