Ditjen Hubla Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik

  • Oleh : Naomy

Rabu, 21/Feb/2024 10:37 WIB
Desminasi pendokumentasian dan Bimtek Desminasi pendokumentasian dan Bimtek


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tingkatkan kualitas layanan publik, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan melaksanakan kegiatan “Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Pelayanan Publik”.

Termasuk penggunaan microsite pada portal Hubla untuk dokumentasi dan publikasi capaian kinerja. 

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat," tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan di Jakarta, Rabu (22/2/2024). 

Acara yang digelar secara daring dan luring di Jakarta pada 20 - 23 Februari 2024.

Baca Juga:
315 Peserta Mudik Asyik Bersama BUMN Naik KM Labobar Berangkat dari Balikpapan ke Surabaya

Dia mengingatkan pentingnya memastikan bahwa pelayanan publik dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita semua menyadari bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan bagian integral dari tugas dan tanggung jawab kita dalam mendukung pembangunan sektor perhubungan laut," urainya.

Baca Juga:
Standarisasi Pelayanan Pelabuhan Dibutuhkan untuk Meningkatkan Kinerja Lognas

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dia juga menyoroti peran penting microsite dalam menyebarkan capaian kinerja, seperti hasil survei kepuasan masyarakat. 

Hal ini diharapkan akan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi seputar Ditjen Perhubungan Laut.

Lollan juga menggarisbawahi pentingnya dokumentasi dalam menilai keberhasilan pelaksanaan layanan publik. 

"Evaluasi atas monitoring pelaporan dokumentasi layanan publik yang dilakukan pada Januari 2024 memberikan gambaran yang berharga bagi semua pihak," katanya. 

"Kita semua sepakat bahwa layanan publik yang baik adalah bagian penting dari tugas dan tanggung jawab kita dalam memajukan sektor perhubungan laut."

Acara ini dihadiri perwakilan dari unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Ditjen Hubla yang berjumlah 302, yang terdiri atas enam unit kerja kantor pusat dan 296 unit pelaksana teknis (UPT).

"Tugas dan tanggung jawab sebagai unit penyelenggara pelayanan publik telah diatur secara jelas, dan sudah nyata kita laksanakan dalam pelaksanaan layanan di bidang transportasi laut," ungkap Lollan.

Oleh karena itu, melalui program "Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik", Sekretariat Ditjen Perhubungan Laut bertujuan memperbaiki kualitas layanan publik, salah satunya dengan pelaksanaan dokumentasi melalui microsite pada portal Hubla.

Selain Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik, guna memberikan pengetahuan dan pedoman dalam pelaksanaan pendokumentasian pelayanan publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat juga melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Pelayanan Publik secara bertahap kepada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik.

"Diharapkan melalui Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Pelayanan Publik, kita semua mendapatkan informasi dan pengetahuan yang utuh mengenai pelayanan publik, sehingga kita dapat berkontribusi positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi laut," ujar Lollan.

Acara "Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Pelayanan Publik" ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor Perhubungan Laut. 

Melalui komitmen dan kerja sama yang baik dari seluruh pihak, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yakin bahwa capaian kinerja bidang reformasi birokrasi akan terus meningkat, sebagai wujud nyata dalam membangun bangsa dan negara.

Sebagai informasi, pelayanan publik harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 

Secara teknis, pelaksanaan ketentuan pelayanan publik juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 263 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. (omy)