Kemenhub Bertekad Cetak SDM Auditor Kecelakaan Kapal yang Lebih Kompeten dan Berintegrasi

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 07/Mar/2024 17:38 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) - Syahbandar memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan sehingga diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dan Standar Operasional Prosedur yang baku.

Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang diwakili Kasubdit Tertib Berlayar Radzaman saat membuka kegiatan Penyegaran Pemeriksa Kecelakaan Kapal Tahun Anggaran 2024 di Loman Park Hotel Yogyakarta pada Kamis (7/3/2024).

Menurut Radzaman, untuk menghasilkan berita acara pemeriksa pendahuluan kecelakaan kapal yang bermutu dan sesuai dengan ketentuan, maka petugas pemeriksa kecelakaan kapal harus benar-benar menguasai semua peraturan yang berlaku baik peraturan internasional maupun peraturan nasional. 

”Untuk itulah, Direktorat KPLP menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi SDM pemeriksa kecelakaan kapal secara berkesinambungan seperti yang kita lakukan saat ini,” ujarnya.

Diharapkan melalui kegiatan ini para pemeriksa kecelakaan kapal senantiasa up to date terhadap situasi terkini dari kasus kecelakaan kapal yang terjadi serta mampu berkontribusi memberikan solusi terbaik kepada pihak-pihak terkait pada saat terjadinya kecelakaan kapal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tegaskan kembali bahwa percepatan pelaporan kecelakaan kapal, terutama kecelakaan kapal asing yang terjadi di wilayah perairan Indonesia agar mendapatkan perhatian yang serius serta laporan yang diberikan haruslah bersumber dari Kepala UPT setempat, tidak bersumber dari yang lainnya,” tegas Radzaman.

Lebih lanjut pihaknya minta agar ketika bertugas para pemeriksa kecelakaan kapal dapat memanfaatkan sarana dan prasarana pelaporan yang ada serta mampu memaksimalkan kecanggihan teknologi komunikasi untuk melakukan percepatan pelaporan kejadian kecelakaan kapal. 

"Kecelakaan kapal memang hal yang tidak kita harapkan, namun jika kecelakaan kapal terjadi, maka diharapkan para pemeriksa kecelakaan kapal telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan berintegritas," kata Radzaman.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh 30 orang pemeriksa kecelakaan kapal perwakilan UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dan menghadirkan Narasumber dari Mahkamah Pelayaran yang menyampaikan materi tentang Kelengkapan Pemberkasan Pemeriksaan Lanjutan, kemudian dari KNKT dengan materi Metode Investigasi serta Koresponden P&I di Indonesia yang menjelaskan tentang peranan asuransi dalam kecelakaan. (fhm/omy)