Antisipasi Kepadatan Saat Libur Lebaran, Bakal Diterapkan Pengaturan Lalu Lintas

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 15/Mar/2024 09:37 WIB
Suasana perjalanan saat libur.lebaran tahun lalu Suasana perjalanan saat libur.lebaran tahun lalu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pada momen libur lebaran tahun ini diprediksi sebanyak 71% jumlah populasi Indonesia atau sekitar 193 juta orang akan melakukan pergerakan baik untuk pulang kampung atau berwisata. 

Untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas jalan, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melakukan pengaturan, yang secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

SKB berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

"Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur lebaran nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidak flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap," urai Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

Baca Juga:
Kemenhub: Penggunaan Sabuk Pengaman Wajib Saat Berkendara!

Pengaturan ini dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.

Pemberlakuan sistem satu arah atau one way pada arus mudik dan balik sebagai berikut: 

Baca Juga:
Dirjen Hubdat Bagikan Tips Aman Bagi Pemudik Saat Gunakan Lajur Contraflow

Arus Mudik:

a) Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Ahad (7/4/2024) pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang;

b) Senin dan Selasa , 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang;

c) penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:
1. Jumat (5/4/2024)  pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
2. hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat;

d) Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) pada hari Senin - Rabu, 8 - 10 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.

Arus Balik:

a) Jumat (12/4/2024) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali);

b) Sabtu (13/4/2024) pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali);

c) Ahad (14/4/2024) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali).

d) Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 72 A ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 A ruas Jalan Tol Semarang - Batang dengan ketentuan: 
1. Jumat 12/4/2024) pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
2. Sabtu (13/4/2024) pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat; dan
3. Ahad (14/4/2024) pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat.

e) Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 72 Aruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 Aruas Jalan Tol Semarang - Batang:
1. Sabtu dan Minggu, 13 dan 14 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat;
2. Selasa 16/4/2024) pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 10.00 waktu setempat.

"Adapun saat pemberlakuan sistem satu arah pada ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan ketika arus mudik dan balik kendaraan bermotor dari ruas Jalan Tol Cileunyi - Sumedang - Dawuan yang menuju arah Jakarta ataupun Semarang dapat keluar di Gerbang Tol Cimalaka dan Gerbang Tol Cisumdawu Jaya," papar Dirjen Hendro.

Untuk penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) diberlakukan mulai:

Arus Mudik:

Jumat (5/4/2024)  pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Kamis (11/4/2024) pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali).

Arus Balik:

Jumat (12/4/2024) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

Sementara untuk penerapan sistem ganjil - genap diberlakukan mulai:

Arus Mudik:

a) Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Ahad (7/4/2024) pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang;

b) Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

Arus Balik:

a) Jumat (12/4/2024) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta;

b) Sabtu (13/4/2024) pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta; dan

c) Ahad (14/4/2024) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," imbuhnya.

Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok. (omy)