Hendak Naik Angkutan Umum Saat Mudik Lebaran? IPOMI: Waspadai Bus Bodong!

  • Oleh : Naomy

Senin, 18/Mar/2024 13:36 WIB
Ketua IPOMI Ketua IPOMI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Hendak mudik saat libur Lebaran dengan angkutan umum? Waspada ya dengan bus bodong. 

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan, momen mudik Lebaran memang merupakan hal sakral dan menjadi wajib bagi masyarakat Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim. 
 
“Dengan momen seusai tahun politik, banyak masyarakat yang ikut angkutan mudik gratis dari wakil rakyat kita. Tapi di sisi lain harus dilihat keabsahan kendaraannya atapun perusahaan penyewaannya, jangan sampai bodong dalam arti Surat Uji Kendaraannya tidak lengkap, STNK mati dan lain-lain,” bebernya di Jakarta, Senin (18/3/2024). 

Baca Juga:
Diskon Tarif Tol 20% untuk Mudik Lebaran Mulai Berlaku

Aparat penegak hukum maupun regulator transportasi kata dia, diharapkan bisa menertibkan permasalahan ini. 

Sani menjabarkan, abainya regulasi yang berujung operasional angkutan bodong bisa mengakibatkan insiden di lapangan dan tentu saja berdampak kepada masyarakat pemudik itu sendiri. 
 
“Kita tahu di luar momen mudik saja, ada tiga kecelakaan besar bus yang kalau mau ditelusuri, perusahaan angkutannya abai terhadap regulasi. Tidak rutin uji KIR misalnya, ujungnya rem blong dan insiden lain yang merugikan pengguna angkutan bus,” ungkap Sani yang juga Ketua DPP Organda Bidang Angkutan Penumpang. 
 
Dia mengapresiasi langkah pemerintah melakukan uji kendaraan seperti ramp check ketika sebelum momen lebaran datang. 

Baca Juga:
Jalan Tol Binjai-Tanjungpura Dibuka Gratis saat Libur Lebaran, Tersedia Rest Area Loh!

Namun begitu, pelaksanaan ramp check juga harus diminamilisir pada tempat utama. 

“Artinya, pelaksanaan ramp check itu kan dilakukan di dalam terminal. Bagaimana dengan angkutan bus beroperasi di luar terminal dan menggelar angkutan mudik gratis oleh perusahaan tertentu. Saya kira itu juga harus clear, kalau enggak ya bisa lolos,” ujarnya. 
 
Pantauan IPOMI, masih banyak ditemui angkutan bus beroperasi tidak sesuai regulasi namun bebas berkeliaran. 

Baca Juga:
Sepanjang 1.782 Km Jalan Tol di Indonesia Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024

Dia menuturkan, penegakan aturan hukum yang tegas di lapangan setidaknya memberikan jaminan rasa aman dan nyaman ketika mudik dirasakan masyarakat. 

Di sisi lain penegakan hukum di lapangan dengan menindak penggunaan angkutan bus bodong akan mendidik pihak lain yang terlibat pada operasional angkutan darat. 
 
“Misalnya, pihak asuransi akan hadir ketika kecelakaan yang jangan sampai terjadi. Asuransi akan hadir, namun pihak asuransi tentunya akan melihat legalitas angkutan tersebut. Jangan hanya karena viral ada kecelakaan semua mata tertuju, semua ramai terlibat padahal kalau diusut dari legalitas justru tidak sesuai,” imbuh dia. 
 
Sani berharap, semua pemangku kepentingan bisa duduk bersama menyamakan persepsi dalam pengawasan dan penegakan aturan hukum di lapangan. 

“Hal ini perlu agar masyarakat pengguna angkutan umum tidak dirugikan, juga secara tidak langsung turut untuk taat menegakakkan aturan yang di buat oleh pemeritah republik Indonesia,” ucapnya. 
 
Sebagai informasi, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan bus, bisa memantau apakah perusahaan bus tersebut resmi atau tidak, dengan melihat data di web Kemenhub dengan kata kunci mesin pencari Spionam Kemenhub. 
 
“Ini bisa jadi patokan, baik itu yang tidak mudik atau melakukan perjalanan biasa bisa memantau perusahaan angkutan tersebut resmi atau tidak di web data Spionam Kemenhub,” pungkasnya. (omy)