KAI Daop 1 Bersama Stakeholder Kampanye Keselamatan Perlintasan Sebidang KA

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 19/Mar/2024 19:38 WIB
Foto/dok.KAI Foto/dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Kepolisian, serta Komunitas Pencinta Kereta Api gelar kampanye keselamatan perlintasan sebidang di JPL No 11 Jalan Industri Raya, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Turut hadir dalam kegiatan, Jajaran PT KAI Daop 1 Jakarta, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta, Sudin Perhubungan Darat, PT. Jasa Raharja, Koramil Sawah Besar dan Polsek Sawah Besar.

Baca Juga:
Kereta Api Tertabrak Angkot di Wonoasri Madiun

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko menyatakan PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan masih ada kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang dan perlintasan liar karena membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan. Tercatat, sepanjang tahun 2024, terdapat sebanyak 44 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api.

”Dari kejadian tersebut, 11 kejadian melibatkan kendaraan dan 33 kejadian melibatkan orang,” terang Ixfan Hendri Wintoko.

Baca Juga:
Pelintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa? Simak Aturannya!

Melalui sosialisasi, PT KAI Daop 1 Jakarta bersama-sama para steakholder berharap, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang KA maupun di jalan bebas jalur kereta api tidak terjadi lagi. Sebab, sangat berisiko tinggi pada keselamatan, baik itu keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat.

Selain untuk meningkatkan kesadaran para pengguna jalan raya untuk tetap mentaati rambu-rambu-rambu dan aturan yang ada, kegiatan ini juga merupakan upaya dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA menjelang masa angkutan lebaran tahun 2024.

Baca Juga:
Tertabrak Kereta Api Barang di Perlintasan Karangawen Demak, Pemotor Tewas

Adapun sosialisasi ini dilakukan secara langsung dengan memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker, dan melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama serta membagikan takjil bagi para pengendara yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

”KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu - rambu serta aturan yang ada, Wajib BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan), serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar,” ucap Ixfan Hendri Wintoko.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Ixfan menjelaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan. Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

”Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” papar Ixfan Hendri Wintoko.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

”Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tutur Ixfan Hendri Wintoko.

Dia menambahkan, keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. Seperti pemerintah daerah maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA di wilayah Daop 1 Jakarta.

Disamping itu, Kebag Pelayanan PT. Jasa Raharja, Nur Akbar mewakili stakeholder yang hadir menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. 

“Kegiatan sosialisasi disiplin perlintasan sebidang kereta api ini merupakah salah satu pekerjaan yang mulia, diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api," ujar Akbar.

”KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121,” ujar Ixfan Hendri Wintoko.(fhm)