Truk Tertabrak KA Putri Deli Berpenumpang 317 Orang, Masinis dan Asisten Terjepit

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 20/Mar/2024 06:29 WIB
Lokomotif tampak ringsek setelah menabrak truk bermuatan pelet di perlintasan berpintu di Perbaungan, Sumatera Utara, Selasa (19/3/2024) malam. Lokomotif tampak ringsek setelah menabrak truk bermuatan pelet di perlintasan berpintu di Perbaungan, Sumatera Utara, Selasa (19/3/2024) malam.

MEDAN (BeritaTrans.com) - Kecelakaan lalu lintas antara truk dengan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai, mengakibatkan kru kereta api terjepit dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

Insiden tersebut terjadi di perlintasan terjaga atau JPL Nomor 31 petak jalan antara Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidah Tanah, pada Selasa (19/3) pukul 20.24 WIB.

Baca Juga:
Selama Angkutan Lebaran 2024, KAI Daop 5 Purwokerto Berangkatkan 393.829 Penumpang KA

Berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas di perlintasan, mobil truk bermuatan pelet dengan Nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup dan mengalami mogok di tengah jalur KA sehingga terjadi temperan.

Manager Humas PT KAI Divre I SU, Anwar Solikhin dalam keterangan resmi, menyebutkan, akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan telah dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan. 

Baca Juga:
PT KAI Divre I Sumut Angkut 187.584 Penumpang KA Selama Masa Angkutan Lebaran

Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat.

"PT KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli," ujar Anwar, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
KAI Layani 4,39 Juta Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 22 Hari, Ini Rinciannya!

PT KAI Divre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Kejadian kecelakaan ini menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA. 

Dari kejadian tersebut, terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.

KAI juga telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat.

PT KAI Divre I SU akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli. 

"Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut. Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku," jelas Anwar. (Fhm)