Sorry yee! Motor Listrik Dilarang Ikut Mudik Gratis Naik Kapal Laut, Simak Alasannya

  • Oleh : Ahmad

Sabtu, 23/Mar/2024 15:38 WIB
Gelaran Sosialisasi Mudik Gratis Kemenhub Tahun 2024. Foto:istimewa/BeritaTrans.com/ahmad Gelaran Sosialisasi Mudik Gratis Kemenhub Tahun 2024. Foto:istimewa/BeritaTrans.com/ahmad

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan untuk kesekian kalinya memggelar Mudik Gratis Naik Kapal Laut dengan tujuan Jakarta-Semarang. 

Baca Juga:
Penyusunan Laporan Wasdal BMN 2024 Ditjen Hubla Berfokus pada Transparansi dan Efisiensi

Ditjen Hubla mengalokasikan dana sebesar Rp15,3 miliar untuk mendukung program mudik gratis melalui transportasi laut pada Lebaran 2024.

Baca Juga:
Mantap, Sepanjang Tahun 2024 Pelni Layani Lebih Dari 5 Juta Penumpang

Capt Hendri Ginting, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla, menyatakan bahwa alokasi dana tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Untuk tahun ini ada perbedaan, kita mensubsidi tiket. Jadi memang ada kenaikan anggaran dari Rp10,2 miliar tahun sebelumnya menjadi Rp15,3 miliar,” ujar Hendri dalam Media Briefing Sosialisasi Mudik Gratis Kemenhub Tahun 2024, Jumat (22/3/2024). 

Baca Juga:
Pelni Layani 551.383 Penumpang di Libur Nataru, Lebih Tinggi dari Prediksi

Telah dsiapkan kuota mudik dan balik gratis selama Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak 48.889 untuk penumpang dan 4.800 untuk kendaraan roda dua di luar motor listrik melalui moda transportasi laut se-Indonesia.

Dari kuota 48.889 orang penumpang, 9.600 di antaranya merupakan kuota untuk trayek pelayaran Jakarta-Semarang, sedangkan 39.289 kuota lainnya adalah kuota penumpang untuk di luar Pulau Jawa, yang tersebar di 50 ruas trayek pelabuhan se-Indonesia.

"Perlu diketahui, motor listrik dilarang untuk ikut ke dalam kapal, karena untuk menghindari terjadinya kebakaran," tegas Capt Hendri. 

Proses pendaftaran untuk program mudik gratis dapat dilakukan seluruh masyarakat melalui website resmi mudikgratis.dephub.go.id. Pendaftaran dilakukan secara daring guna mencegah adanya percaloan atau oknum yang tidak bertanggung jawab.(ahmad)