BPTJ Pastikan Kesiapan SPM di Stasiun Pondok Rajeg Jelang Dioperasikan

  • Oleh : Naomy

Selasa, 26/Mar/2024 20:39 WIB
Stasiun Pondok Rajeg Stasiun Pondok Rajeg


DEPOK (BeritaTrans.com) - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama tim gabungan pemeriksaan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di stasiun terdiri dari Direktorat Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, dan PT Kereta Commuter Indonesia memeriksa kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Pondok Rajeg, Selasa (26/3/2024). 

Pemeriksaan dilaksanakan dalam rangka pemenuhan atas Standar Pelayanan Minimum (SPM) di stasiun tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api. 

Baca Juga:
BPTJ Hibahkan Pengelolaan Skybridge Bojonggede ke Pemkab Bogor

Dalam kegiatan tersebut Direktur Prasarana BPTJ Zamrides menyampaikan, Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Pondok Rajeg sudah hampir terpenuhi, namun memang masih ada sejumlah hal minor yang masih harus diperbaiki.

“Berdasarkan hasil pengecekan pada hari ini secara garis besar untuk pemenuhan SPM-nya sudah hampir  terpenuhi terutama terkait fasilitas, serta sarana ,dan prasarana yang bersifat mayor atau utama. Untuk yang belum terpenuhi seperti safety line di peron, saat ini sudah hampir selesai, kemudian fasilitas pendukung pada ruangan kesehatan, ruangan menyusui, toilet disabilitas yang belum lengkap, nantinya akan ditindaklanjuti oleh operator,” urai Zamrides.

Baca Juga:
BPTJ Siapkan Operasional Stasiun Pondok Rajeg

SPM merupakan ukuran minimum pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. 

SPM harus dilengkapi dengan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyedia layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. 

Baca Juga:
Stasiun Tangerang Ditata Ulang, BPTJ Akan Siapkan Fasilitas Integrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api, persyaratan stasiun yang dioperasikan harus memenuhi standar pelayanan minimum yang meliputi aspek keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan. 

“Untuk fasilitas pelayanan yang masih kurang, akan segera ditindaklanjuti pemenuhannya. Sedangkan terhadap seluruh fasilitas kelengkapan pelayanan yang sudah ada wajib dipertahankan dan dipelihara guna peningkatan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa angkutan kereta api,” ujar Zamrides.

Stasiun Pondok Rajeg merupakan stasiun yang terletak di Pondok Rajeg, Kota Depok yang berada dalam lintas jalur KA Citayam-Nambo, wilayah DAOP 1 Jakarta, PT KAI (Persero). 

Stasiun tersebut dibangun pada awal tahun 1997 dan sempat dioperasikan. 

Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg menjadi salah satu prioritas BPTJ untuk pengembangan konektivitas untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di kawasan aglomerasi. 

Stasiun Pondok Rajeg diindikasikan memiliki potensi demand yang signifikan dari Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Cilodong. 

"Diharapkan dapat mengurangi load penumpang di Stasiun Citayam, Stasiun Cibinong dan juga Stasiun Depok," tutupnya. (omy) 

?>
https://svps17huda.com/