Bahaya Mengonsumsi Ikan Hasil Pengeboman, KKP Imbau Ini!

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 29/Mar/2024 17:24 WIB
Ikan hasil pengeboman. Foto:KKP Ikan hasil pengeboman. Foto:KKP

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan bahaya ikan hasil destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak, dengan menggunakan bom ikan. 

Selain kondisinya mengenaskan, ikan tangkapan destructive fishing juga mengandung residu bahan berbahaya, seperti Ammonium nitrat (NH4NO3), Potassium nitrat (KNO3), Potassium sianida (KCN) dan senyawa lainnya yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.

Baca Juga:
Kementerian-KP Tangkap 3 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Morowali

"Hasil ikan destructive fishing dapat mengkontaminasi manusia yang mengkonsumsinya, menyebabkan keracunan akut, gangguan system saraf, kerusakan organ dan pencetus kanker," terang Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Jakarta, Jumat (27/3/2024). 

Ishartini menjabarkan hasil uji ikan ekor kuning dan ikan sulir yang diajukan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai barang bukti kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), ditemukan pendarahan akibat pecahnya pembuluh darah. Kemudian tulang punggung dan rusuknya patah, gelembung renangnya pecah, usus dan organ dalamnya hancur, serta terdapat genangan darah di rongga perut.

Baca Juga:
KKP Imbau Masyarakat Tak Manfaatkan Minyak Bangkai Paus

"Bisa kita bayangkan bagaimana merusaknya bom ikan bagi ikan itu sendiri. Lalu apakah kita mau mengonsumsi ikan yang ditangkap dengan cara seperti ini?" ujar Ishartini.

Tak hanya itu, hasil uji organoleptik juga ditemukan kondisi yang memprihatinkan. Ishartini memaparkan dengan parameter uji mata, lendir permukaan badan, insang, daging (warna dan kenampakan), bau dan tekstur diperoleh nilai rata-rata di bawah 7 berdasarkan standar mutu ikan segar yang ditetapkan pada SNI 2346-2015.

Baca Juga:
Ada 16 Ribu Kapal Tak Berizin, DFW Desak KKP Segera Tindaklanjuti

"Artinya ikan hasil destructive fishing memang tidak layak untuk kita konsumsi," terang Ishartini. Karenanya, Ishatini mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas destructive fishing. 

Merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019- 2023, destructive fishing merupakan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan.

"Kami BPPMHKP sebagai Otoritas Kompeten,  sangat peduli terhadap mutu dan keamanan ikan. Jadi, ikan yang ditangkap dengan cara merusak pasti harus kita cegah dan hentikan," tutupnya.(fhm)