Ini Ketentuan Refund dan Reschedule Tiket DAMRI untuk Arus Balik Lebaran

  • Oleh : Ahmad

Jum'at, 12/Apr/2024 19:43 WIB
Foto:istimewa/DAMRI Foto:istimewa/DAMRI

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pada saat bepergian, tak jarang terjadi perubahan pada rencana perjalanan oleh pelaku perjalanan termasuk saat arus balik Lebaran Tahun 2024 yang diperkirakan akan berlangsung pada 13 - 15 April 2024.

Baca Juga:
Perjalanan Nyaman Menuju Surabaya dan Malang, Simak Cara Memesan Tiket Bus Double Decker DAMRI

Untuk itu, DAMRI telah mempersiapkan aturan untuk reschedule dan refund tiket perjalanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bagi pelanggan DAMRI.

“DAMRI memfasilitasi perubahan rencana keberangkatan pelanggan DAMRI dengan menyediakan layanan reschedule atau refund dengan ketentuan yang berlaku,” terang Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan.

Baca Juga:
Integrasi Antarmoda DAMRI, Ini Titik Keberangkatan Baru dari Serang-Bandara Soekarno Hatta

Pohan menerangkan bahwa terdapat ketentuan berbeda untuk reschedule dan refund berdasarkan tempat pembelian tiket. “Apabila pelanggan ingin melakukan refund tiket yang dibeli secara online dapat dilakukan melalui loket DAMRI maupun e-mail customer service [email protected], sedangkan tiket yang dibeli secara offline hanya dapat melalui loket DAMRI. Untuk proses reschedule hanya dapat dilakukan melalui loket pembelian atau keberangkatan baik untuk tiket yang dibeli secara offline maupun online,” jelas Pohan

Untuk memproses reschedule atau refund, pelanggan DAMRI harus mempersiapkan beberapa dokumen termasuk identitas pelanggan (KTP), bukti pembayaran, dan tiket. Apabila refund diwakili oleh orang lain, maka perwakilan pelanggan harus membawa surat kuasa dari pelanggan serta KTP pelanggan. Pelanggan juga diminta untuk menginformasikan nomor rekening sebagai proses refund yang akan diproses maksimal dalam kurun waktu 21 hari kerja.

Baca Juga:
DAMRI Tambah Armada Baru Premium untuk Rute Menuju Lampung

“DAMRI menginformasikan bahwa baik proses reschedule maupun refund dapat diproses maksimal 6 jam sebelum keberangkatan,” tambah Pohan. Setelah pelanggan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka proses reschedule atau refund akan diproses oleh tim DAMRI terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pohan juga menambahkan beberapa ketentuan tambahan untuk reschedule dan refund tiket DAMRI. “Pelanggan yang melakukan refund akan dikenakan potongan 25 persen dari harga tiket, sedangkan pelanggan yang melakukan reschedule akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10 persen. Tiket DAMRI yang dibeli melalui Online Travel Agent (OTA) tidak dapat dilakukan proses reschedule maupun refund. Untuk reschedule tiket hanya dapat dilakukan 1 kali yang mana jika dilakukan ke kelas lebih tinggi, pelanggan harus membayar selisih tiket. Sementara pelanggan tidak mendapatkan selisih tiket apabila melakukan reschedule ke kelas lebih rendah,” tutup Pohan.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan AHRI, pelanggan dapat menghubungi WhatsApp Business di nomor telepon 0811 2110 0825, e-mail [email protected], Call Center Halo DAMRI 1500825, atau melalui media sosial DAMRI pada akun Instagram, Twitter, dan Facebook @Damriindonesia.(ahmad) 

Tags :